melaksanakan setiap upaya pemajuan HAM, baik di tingkat nasional
maupun internasional, tidak terkecuali dalam proses pembangunan.20
Kewajiban negara untuk mendukung dan memajukan HAM adalah
dalam konteks mencegah potensi dan terjadinya pelanggaran HAM.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU HAM disebutkan:
”Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian
yang
secara
melawan
hukum
mengurangi,
menghalangi,
membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan
tidak
akan
memperoleh
penyelesaian
hukum
yang
adil
dan
benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.
Kewajiban dan tanggung jawab negara yaitu menghormati (to respect),
melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia.
1) Kontradiksi dengan Sistem dan Asas Hukum
Omnibus law merupakan metode untuk mengubah dan/atau mencabut
beberapa
klausul
pada
berbagai
peraturan
perundang-undangan.
Umumnya, metode omnibus law diberlakukan di negara yang menganut
sistem common law yang biasanya khusus untuk mengubah dan/atau
mencabut peraturan pada satu sektor tertentu sehingga tidak “sapu
jagat”21. Menurut Prof. Maria Farida Indrati, RUU Cipta Kerja (omnibus law)
mengancam kepastian hukum dan implementasi atas peraturan itu
Muhammad Syafari Firdaus and others, Pembangunan Berbasis HAM : Sebuah Panduan (II, Komnas HAM
RI 2013).
20
21
Beberapa negara dengan common law system yang menggunakan metode omnibus law khusus untuk sektor
tertentu: Kanada (Omnibus untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional), Turki (Omnibus
untuk amandemen peraturan perpajakan), Australia (Omnibus untuk mengimplementasikan perjanjian
perdagangan bebas antara Amerika Serikat dengan Australia). Sumber: Fajry Akbar, Menakar Omnibus Law
sebagai Alat untuk Mensejahterakan Masyarakat. Center for Indonesia Taxatation Analysis pada seminar riset
desain Komnas HAM RI, 2020.
25