BAB IV
PEMBAHASAN
Komnas HAM RI telah menyelesaikan tahap pertama pengkajian dan
penelitian dalam merespon RUU Cipta Kerja dalam perspektif hak asasi
manusia. Komnas HAM RI telah mengundang berbagai ahli yang berlatar
belakang keilmuan, praktisi, dan pegiat di Lembaga Swadaya Masyarakat.
Untuk mengetahui perkembangan omnibus law di parlemen, pada 16
April 2020 Komnas HAM RI mengundang Willy Aditya (Wakil Ketua Baleg
DPR RI) untuk memberikan pandangannya di diskusi daring yang diadakan
Komnas HAM RI. Selain itu, anggota tim kajian juga aktif mengikuti forumforum diskusi RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
berbagai Universitas, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Adapun pengkajian dan penelitian RUU Cipta Kerja tahap pertama
dimulai sejak Februari 2020 sampai dengan September 2020. Kajian tahap
pertama didasarkan pada naskah resmi RUU Cipta Kerja versi 12 Februari
2020.
A.
KEPATUHAN HUKUM
Indonesia
telah
mengesahkan
ratifikasi
Kovenan
Internasional
tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (“KIHESB”) melalui UndangUndang Nomor 11 Tahun 2005 dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik (“KIHSP”) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mendukung dan
24