karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya
dapat dilakuan sesuai dengan hukum sepanjang diperlukan untuk:
(a) Menghormati hak atau nama baik orang lain;
(b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau
kesehatan atau moral masyarakat.
Pasal 21
Hak
untuk
berkumpul
secara
damai
harus
diakui.
Tidak
ada
pembatasan yang dapat dikarenakan terhadap pelaksanaan hak ini
kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan
dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan
nasional dan keselamatan politik publik, atau ketertiban umum,
perlindungan
terhadap
kesehatan
atau
moral
masyarakat,
atau
perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.
Pasal 22 ayat (1)
Setiap orang berhak untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak
untuk
membentuk
dan
bergabung
pada
serikat
pekerja
untuk
kesempatan,
tanpa
melindungi kepentingan-kepentingannya.
Pasal 25
Setiap
warga
pembedaan
negara
mempunyai
sebagaimana
dimaksud
hak
dan
dalam
Pasal
2
dan
tanpa
pembatasan yang tidak wajar, untuk:
(a) ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik secara
langsung ataupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas;
(b) memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni,
dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan dengan
pemungutan suara secara rahasia yang menjamin kebebasan
menyatakan keinginan dari para pemilih;
(c) mendapatkan akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar
persamaan dalam arti umum.
22