karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakuan sesuai dengan hukum sepanjang diperlukan untuk: (a) Menghormati hak atau nama baik orang lain; (b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat. Pasal 21 Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat dikarenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan politik publik, atau ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral masyarakat, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain. Pasal 22 ayat (1) Setiap orang berhak untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung pada serikat pekerja untuk kesempatan, tanpa melindungi kepentingan-kepentingannya. Pasal 25 Setiap warga pembedaan negara mempunyai sebagaimana dimaksud hak dan dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak wajar, untuk: (a) ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas; (b) memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan dengan pemungutan suara secara rahasia yang menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih; (c) mendapatkan akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan dalam arti umum. 22

Select target paragraph3