22 orang perwakilan asosiasi bisnis, sedangkan sisanya adalah representasi pengusaha, perwakilan Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga serta kelompok akademisi yang diwakili rektor dari beberapa kampus. Dalam Satuan Tugas tersebut tidak ada perwakilan serikat buruh, masyarakat adat, petani, organisasi perempuan, kelompok rentan dan juga elemen masyarakat lainnya yang terdampak pada pengaturan di RUU Cipta Kerja tersebut. Komnas HAM RI menilai bahwa proses pembentukan RUU Cipta Kerja diduga melanggar ketentuan-ketentuan hak-hak prosedural yang dijamin di dalam instrumen HAM sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 Pasal 28C ayat (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28I ayat (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 20

Select target paragraph3