c. Teknik Analisis Data
Data yang diperoleh dengan cara di atas selanjutnya dianalisis
dengan teknik kualitatif–normatif. Teknik ini digunakan untuk
melihat
penerapan
norma-norma
hak
asasi
manusia
dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan terutama dalam
penyusunan RUU Cipta Kerja.
d. Lokasi Penelitian
Penelitian ini memusatkan penelitian di Provinsi DKI Jakarta.
Pemilihan lokasi dilakukan untuk memperoleh data-data primer
dengan
unsur
Pemerintah,
DPR,
Akademisi,
dan
organisasi
masyarakat.
E. RESIKO KEBERHASILAN
Penelitian ini memiliki beberapa tantangan bagi keberhasilannya terutama
karena menyangkut kepentingan pemerintah, DPR, dan para pengusaha
sehingga dibutuhkan adanya keterbukaan dan kerjasama dari para pihak
terkait
khususnya
akses
terhadap
naskah
RUU
Cipta
Kerja
serta
pembahasannya.
F. SISTEMATIKA
Hasil penelitian kemudian disusun dalam bentuk laporan yang akan
disampaikan kepada Pemerintah dan DPR yang disistematisasikan dalam 5
bab yang saling berkaitan yaitu:
Bab I, Pendahuluan, yang terbagi atas pembahasan mengenai latar
belakang, masalah yang dikaji, rumusan masalah, manfaat, metode, risiko
keberhasilan, sistematika, dan jangka waktu;
Bab II, Konsep Teori, yakni konsep omnibus law, konsep RUU Cipta Kerja
(omnibus law), dan penerapan omnibus law di Indonesia;
Bab III, Proses Pembentukan RUU Cipta Kerja, berisi mengenai Kronik
Pembentukan RUU Cipta Kerja, Kronik Respon Komnas HAM RI terhadap
10