c. Teknik Analisis Data Data yang diperoleh dengan cara di atas selanjutnya dianalisis dengan teknik kualitatif–normatif. Teknik ini digunakan untuk melihat penerapan norma-norma hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terutama dalam penyusunan RUU Cipta Kerja. d. Lokasi Penelitian Penelitian ini memusatkan penelitian di Provinsi DKI Jakarta. Pemilihan lokasi dilakukan untuk memperoleh data-data primer dengan unsur Pemerintah, DPR, Akademisi, dan organisasi masyarakat. E. RESIKO KEBERHASILAN Penelitian ini memiliki beberapa tantangan bagi keberhasilannya terutama karena menyangkut kepentingan pemerintah, DPR, dan para pengusaha sehingga dibutuhkan adanya keterbukaan dan kerjasama dari para pihak terkait khususnya akses terhadap naskah RUU Cipta Kerja serta pembahasannya. F. SISTEMATIKA Hasil penelitian kemudian disusun dalam bentuk laporan yang akan disampaikan kepada Pemerintah dan DPR yang disistematisasikan dalam 5 bab yang saling berkaitan yaitu: Bab I, Pendahuluan, yang terbagi atas pembahasan mengenai latar belakang, masalah yang dikaji, rumusan masalah, manfaat, metode, risiko keberhasilan, sistematika, dan jangka waktu; Bab II, Konsep Teori, yakni konsep omnibus law, konsep RUU Cipta Kerja (omnibus law), dan penerapan omnibus law di Indonesia; Bab III, Proses Pembentukan RUU Cipta Kerja, berisi mengenai Kronik Pembentukan RUU Cipta Kerja, Kronik Respon Komnas HAM RI terhadap 10

Select target paragraph3