Adapun muatan RUU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster, yaitu sebagai berikut9: 1. Penyederhanaan Perizinan Berusaha; 2. Persyaratan Investasi; 3. Ketenagakerjaan; 4. Kemudahan & Perlindungan UMKM; 5. Kemudahan Berusaha; 6. Dukungan Riset & Inovasi; 7. Administrasi Pemerintahan; 8. Pengenaan Sanksi; 9. Pengadaan Lahan; 10. Kemudahan Proyek Pemerintahan; dan 11. Kawasan Ekonomi. Dikutip dari wawancara Presiden Joko Widodo dengan BBC, ia menyampaikan bahwa”…. Prioritas yang saya ambil memang di bidang ekonomi terlebih dahulu. Tapi memang bukan saya tidak senang dengan urusan HAM, atau tidak senang dengan lingkungan, tidak, kita juga kerjakan itu”.10 Dari pernyataan tersebut, meskipun bukan ditujukan spesifik kepada RUU Cipta Kerja, namun terlihat jelas prioritas Presiden Joko Widodo adalah ekonomi. Untuk itu, penyusunan RUU Cipta Kerja perlu dikaji lebih mendalam karena seakan-akan investasi akan dibuka seluas-luasnya dengan mengesampingkan hak asasi manusia. Sebagaimana jamak diketahui bahwa pelaku utama investasi adalah korporasi. Berdasarkan data Komnas HAM RI, korporasi menjadi salah satu 9 Kamar Dagang Industri Indonesia, “Omnibus Law: Cipta Lapangan Kerja” (2020). Tim BBC, “Presiden Jokowi dalam wawancara eksklusif dengan BBC: ‘Prioritas saya ekonomi, tapi bukan saya tidak senang HAM dan lingkungan’” (BBC, 2020) <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51382305> diakses 5 Maret 2020. 10 5

Select target paragraph3