peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.6 Inisiatif pemerintah untuk membuat omnibus law mendapatkan respons dari berbagai pihak, baik pro dan kontra. Prof. Maria Farida Indrati, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan keberatannya terhadap pembentukan RUU Cipta Kerja ini dengan menyatakan: “Saya mohon maaf, saya katakan lebih baik tunggu dulu (membuat Omnibus Lawred) jangan sampai ini nantinya menjadi permasalahan”. Lebih lanjut dikatakan, “jika Omnibus Law diterapkan justru malah menimbulkan persoalan baru dalam sistem penyusunan peraturan perundang-undangan. Saya khawatir ini malah akan terjadi semua”.7 Dari pernyataan menyulitkan kita pertanyaan, apakah Pemerintah salah ketidakpastian tersebut mengambil hukum dan menimbulkan langkah? Apakah mungkin yang harus diperbaiki sebenarnya adalah kualitas investasi, bukan berapa banyak investasi yang masuk ke Indonesia, ujar Prof. Maria Farida Indrati. Adapun Komnas HAM RI mengindikasikan bahwa proses penyusunan omnibus law tidak akuntabel dan partisipatif, karena dilakukan secara tertutup. Jika hal itu terjadi, maka tentu bertentangan dengan semangat konstitusi dan UU HAM, yang menegaskan adanya akses keterbukaan dan hak publik untuk berpartisipasi dalam penyusunan perundang-undangan.8 Komnas HAM, “Komnas HAM: Penyusunan Omnibus Law Tidak Akuntabel dan Partisipatif” (2020) <https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/1/31/1319/komnas-ham-penyusunan-omnibus-law-tidakakuntabel-dan-partisipatif.html> diakses 11 Februari 2020. 6 Rofiq Hidayat, “Kekhawatiran Maria Farida Terkait Omnibus Law” (Hukum Online, 2020) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5de4f9c9216d0/kekhawatiran-maria-farida-terkait-omnibus-law> diakses 10 Februari 2020. 7 8 Komnas HAM RI, “Komnas HAM: Penyusunan Omnibus Law Tidak Akuntabel dan Partisipatif” (n 10). 4

Select target paragraph3