peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang
terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.6
Inisiatif pemerintah untuk membuat omnibus law mendapatkan respons
dari berbagai pihak, baik pro dan kontra. Prof. Maria Farida Indrati, Guru
Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan keberatannya
terhadap pembentukan RUU Cipta Kerja ini dengan menyatakan: “Saya
mohon maaf, saya katakan lebih baik tunggu dulu (membuat Omnibus Lawred) jangan sampai ini nantinya menjadi permasalahan”. Lebih lanjut
dikatakan, “jika Omnibus Law diterapkan justru malah menimbulkan
persoalan baru dalam sistem penyusunan peraturan perundang-undangan.
Saya
khawatir
ini
malah
akan
terjadi
semua”.7
Dari
pernyataan
menyulitkan
kita
pertanyaan,
apakah
Pemerintah
salah
ketidakpastian
tersebut
mengambil
hukum
dan
menimbulkan
langkah?
Apakah
mungkin yang harus diperbaiki sebenarnya adalah kualitas investasi,
bukan berapa banyak investasi yang masuk ke Indonesia, ujar Prof. Maria
Farida Indrati.
Adapun Komnas HAM RI mengindikasikan bahwa proses penyusunan
omnibus law tidak akuntabel dan partisipatif, karena dilakukan secara
tertutup. Jika hal itu terjadi, maka tentu bertentangan dengan semangat
konstitusi dan UU HAM, yang menegaskan adanya akses keterbukaan dan
hak publik untuk berpartisipasi dalam penyusunan perundang-undangan.8
Komnas HAM, “Komnas HAM: Penyusunan Omnibus Law Tidak Akuntabel dan Partisipatif” (2020)
<https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/1/31/1319/komnas-ham-penyusunan-omnibus-law-tidakakuntabel-dan-partisipatif.html> diakses 11 Februari 2020.
6
Rofiq Hidayat, “Kekhawatiran Maria Farida Terkait Omnibus Law” (Hukum Online, 2020)
<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5de4f9c9216d0/kekhawatiran-maria-farida-terkait-omnibus-law>
diakses 10 Februari 2020.
7
8
Komnas HAM RI, “Komnas HAM: Penyusunan Omnibus Law Tidak Akuntabel dan Partisipatif” (n 10).
4