rekomendasi yang didukung Indonesia termasuk dalam memonitor kemajuan implementasinya. F. Komnas HAM a) Menyusun Panduan Monitoring Implementasi Rekomendasi UPR. b) Melakukan sosialisasi atas rekomendasi UPR kepada kalangan aparatur negara dan masyarakat di pusat dan daerah. c) Memanfaatkan sistem informasi Pusdahamnas di Komnas HAM sebagai database atas strategi dan implementasi 205 rekomendasi yang didukung Indonesia. d) Melakukan koordinasi berkala dengan Kementerian, Lembaga, dan CSO untuk memonitor pencapaian implementasi rekomendasi UPR. G. Organisasi Masyarakat Sipil dan Universitas/Akademisi a) Berpartisipasi secara aktif dalam mendorong dan berkontribusi mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung Indonesia. b) Berkoordinasi secara aktif dan substantif dengan Desk Pelaporan UPR di Kemenko Polhukam sebagai wujud partisipasi aktif dalam mendorong implementasi 205 rekomendasi yang didukung Indonesia. c) Mendorong dan melakukan advokasi integrasi 205 rekomendasi UPR dalam RPJMD 2024-2029 di setiap daerah baik di level provinsi dan kabupaten/kota. d) Melakukan sosialisasi atas rekomendasi UPR kepada kalangan aparatur negara dan masyarakat di pusat dan daerah. e) Mempergunakan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang disusun Komnas HAM sebagai acuan dalam mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung Indonesia termasuk dalam memonitor kemajuan implementasi rekomendasi UPR. 50

Select target paragraph3