rekomendasi yang didukung Indonesia termasuk dalam memonitor kemajuan
implementasinya.
F. Komnas HAM
a) Menyusun Panduan Monitoring Implementasi Rekomendasi UPR.
b) Melakukan sosialisasi atas rekomendasi UPR kepada kalangan aparatur negara dan
masyarakat di pusat dan daerah.
c) Memanfaatkan sistem informasi Pusdahamnas di Komnas HAM sebagai database atas
strategi dan implementasi 205 rekomendasi yang didukung Indonesia.
d) Melakukan koordinasi berkala dengan Kementerian, Lembaga, dan CSO untuk
memonitor pencapaian implementasi rekomendasi UPR.
G. Organisasi Masyarakat Sipil dan Universitas/Akademisi
a) Berpartisipasi secara aktif dalam mendorong dan berkontribusi mengimplementasikan
205 rekomendasi yang didukung Indonesia.
b) Berkoordinasi secara aktif dan substantif dengan Desk Pelaporan UPR di Kemenko
Polhukam sebagai wujud partisipasi aktif dalam mendorong implementasi 205
rekomendasi yang didukung Indonesia.
c) Mendorong dan melakukan advokasi integrasi 205 rekomendasi UPR dalam RPJMD
2024-2029 di setiap daerah baik di level provinsi dan kabupaten/kota.
d) Melakukan sosialisasi atas rekomendasi UPR kepada kalangan aparatur negara dan
masyarakat di pusat dan daerah.
e) Mempergunakan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang disusun Komnas HAM
sebagai acuan dalam mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung
Indonesia termasuk dalam memonitor kemajuan implementasi rekomendasi UPR.
50