Pendekatan HAM dilakukan dalam menerapkan strategi dalam mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung Indonesia. Strategi implementasi rekomendasi UPR akan tergantung pada tipe atau kategori rekomendasinya. Strategi ini akan tergantung pada tipe atau kategori 205 rekomendasi yang didukung Indonesia. Kategori pertama adalah rekomendasi yang sifatnya khusus dan lebih terukur ruang lingkupnya, sehingga lebih spesifik dalam melakukan pengukuran atas langkah-langkah negara dalam mengimplementasikannya. Termasuk dengan mempergunakan sumber daya secara maksimal termasuk melalui kerja sama internasional. Rekomendasi yang masuk dalam kategori ini diantaranya adalah tentang ratifikasi atas instrumen HAM internasional, implementasi Rencana Aksi HAM, reformasi hukum pidana nasional, penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan isu tentang Papua. Kategori kedua adalah rekomendasi yang sifatnya umum dan sangat luas cakupannya. Dengan demikian, strategi dalam mengimpelementasikan dan mengukur langkah implementasinya lebih kompleks dan dibutuhkan data yang beragam termssuk menentukan skala prioritasnya. Rekomendasi dalam kategori ini adalah diantaranya terkait dengan pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan HAM dan lingkungan hidup. Hal lain yang akan memengaruhi strategin rekomendasi adalah terkait dengan rumpun hak asasi manusia. Terdapat kategori rekomendasi yang masuk dalam rumpun hak sipil dan politik, misalnya penghapusan atas diskriminasi dan reformasi atas sistem pidana nasional maka pemerintah wajib melaksanakannya secara serta merta dan tanpa penundaan. Hal ini mengingat non diskirminasi sebagai prinsip HAM yang wajib dilakukan oleh negara seketika, baik melalui langkah pasif atau tidak melakukan intervensi, ataupun melalui langkah untuk melindungi seseorang atau kelompok orang dari diskriminasi. Sedangkan untuk kategori yang masuk dalam rumpun hak ekonomi, sosial, dan budaya, negara wajib memaksimalkan sumber dayanya secara bertahap dan progresif, melalui langkah administratif, anggaran, legislatif, dan yudikatif, termasuk melalui kerja sama internasional. 44

Select target paragraph3