Cina Italia, Denmark, Norwegia, Britania Austria, Korea Selatan, Kanada, Raya, Spanyol, Slowakia, Luksemburg, Australia, Kerajaan Inggris Raya Belanda, Swedia, Swiss, Swedia, Jerman, Timor- dan Irlandia Utara Amerika Leste, dan Selandia Baru Serikat, Malta, Selatan, Norwegia, dan Ukraina, Selandia Baru, Timor-Leste, Venezuela, Republik Bolivarian, Bahrain, dan Australia Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia melaksanakan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi, dari dua negara pada UPR siklus pertama, 25 negara pada siklus kedua, 16 negara pada siklus ketiga, dan 9 negara pada siklus terakhir (2022). Hal ini menunjukkan perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia menjalankan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi dalam kebijakan dan pembangunan. 13. Implementasi Pengurangan Hukuman Mati (89) Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait implementasi pengurangan hukuman mati sejak sidang UPR siklus ketiga pada 2017. Hal ini menunjukkan adanya rekomendasi yang berulang diterima dan didukung oleh Indonesia. Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut: Siklus I (2008) II (2012”) III (2017) IV (2022) UPR Negara Austria, Italia, dan Spanyol Namibia Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi dan didukung Indonesia untuk mengurangi hukuman mati terhadap terpidana mati, dari tiga negara pada UPR 2017 dan satu (2022). Hal ini menunjukkan perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia menjalankan implementasi pengurangan hukuman mati. 40

Select target paragraph3