Cina
Italia,
Denmark,
Norwegia,
Britania
Austria,
Korea Selatan, Kanada,
Raya,
Spanyol,
Slowakia,
Luksemburg, Australia,
Kerajaan Inggris Raya
Belanda, Swedia, Swiss,
Swedia, Jerman, Timor-
dan Irlandia Utara
Amerika
Leste, dan Selandia Baru
Serikat,
Malta,
Selatan,
Norwegia,
dan
Ukraina, Selandia Baru,
Timor-Leste, Venezuela,
Republik
Bolivarian,
Bahrain, dan Australia
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia
melaksanakan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi, dari dua negara pada UPR siklus pertama, 25
negara pada siklus kedua, 16 negara pada siklus ketiga, dan 9 negara pada siklus terakhir (2022). Hal
ini menunjukkan perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia menjalankan
prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi dalam kebijakan dan pembangunan.
13. Implementasi Pengurangan Hukuman Mati (89)
Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait implementasi pengurangan
hukuman mati sejak sidang UPR siklus ketiga pada 2017. Hal ini menunjukkan adanya rekomendasi
yang berulang diterima dan didukung oleh Indonesia.
Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut:
Siklus
I (2008)
II (2012”)
III (2017)
IV (2022)
UPR
Negara
Austria,
Italia,
dan
Spanyol
Namibia
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi dan didukung
Indonesia untuk mengurangi hukuman mati terhadap terpidana mati, dari tiga negara pada UPR 2017
dan satu (2022). Hal ini menunjukkan perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi
Indonesia menjalankan implementasi pengurangan hukuman mati.
40