Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut: Siklus UPR Negara I (2008) Jerman dan Brazil II (2012) Kanada, III (2017) Slovenia, IV (2022) Argentina Australia, dan Jerman Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia melakukan penyelesaian atas pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, dari dua negara pada UPR 2008, empat (2012), dan sepuluh (2022). Hal ini menunjukkan perhatian negara-negara anggota PBB masih terus tertuju terkait pentingnya bagi Indonesia menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Meskipun pada 2022, Presiden Joko Widodo telah menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia, di Rumah Geudong Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, Banda Aceh. Presiden Jokowi me menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara koordinatif dan integratif untuk memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. 9. RANHAM Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait pemenuhan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia sejak sidang UPR siklus kedua pada 2012. Hal ini menunjukkan adanya rekomendasi yang berulang diterima dan didukung oleh Indonesia. Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut: Siklus UPR Negara I (2008) II (2012) III (2017) Vietnam, Kamboja, dan Pakistan, Kolumbia, Belarus Filipina, Rumania, Hungaria, dan Maroko IV (2022) Arab Saudi, Bhutan, Kuba, Mesir, Bangladesh, Kazakhstan, Filipina, 37

Select target paragraph3