Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut:
Siklus UPR
Negara
I (2008)
Jerman dan Brazil
II (2012)
Kanada,
III (2017)
Slovenia,
IV (2022)
Argentina
Australia, dan Jerman
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia
melakukan penyelesaian atas pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, dari dua negara pada UPR
2008, empat (2012), dan sepuluh (2022). Hal ini menunjukkan perhatian negara-negara anggota PBB
masih terus tertuju terkait pentingnya bagi Indonesia menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat di
masa lalu.
Meskipun pada 2022, Presiden Joko Widodo telah menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat
masa lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian meluncurkan Program Pelaksanaan
Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia,
di Rumah Geudong Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, Banda Aceh. Presiden Jokowi me
menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk
mengambil langkah-langkah secara koordinatif dan integratif untuk memenuhi hak-hak korban
pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
9. RANHAM
Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait pemenuhan Rencana Aksi Nasional
Hak Asasi Manusia sejak sidang UPR siklus kedua pada 2012. Hal ini menunjukkan adanya
rekomendasi yang berulang diterima dan didukung oleh Indonesia.
Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut:
Siklus UPR
Negara
I (2008)
II (2012)
III (2017)
Vietnam, Kamboja, dan
Pakistan,
Kolumbia,
Belarus
Filipina,
Rumania,
Hungaria, dan Maroko
IV (2022)
Arab Saudi, Bhutan,
Kuba,
Mesir,
Bangladesh,
Kazakhstan,
Filipina,
37