7. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait KUHAP dari siklus kedua pada
2012. Hal ini menunjukkan adanya rekomendasi yang berulang diterima dan didukung oleh Indonesia.
Namun sampai dengan saat kajian ini disusun, Indonesia belum mereformasi KUHAP.
Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut:
Siklus UPR
I (2008)
Negara
II (2012)
Spanyol
III (2017)
Sierra Leone
IV (2022)
Norwegia dan Jerman
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia
melaksanakan reformasi KUHAP, dari satu negara pada UPR 2012, satu (2017), dan dua (2022). Hal
ini menunjukkan meningkatnya perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia
merevisi KUHAP.
RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masuk Prolegnas tahun 2023, namun
mengalami kemandekan. Penyusunan RUU KUHAP harus memperhatikan partisipasi publik yang
berkeadilan serta setiap jenjang pembahasan diupayakan harus terbuka dan tidak kebut-kebutan
sehingga apa yang menjadi polemik saat penyusunan KUHP tidak terulang kembali.
Komnas HAM saat ini tengah menyusun Kertas Kebijakan atas RUU KUHAP, harapannya
pemangku kepentingan terkait (DPR dan Presiden) mempertimbangkan kertas kebijakan tersebut
sehingga KUHAP yang disahkan nanti bisa menjamin perlindungan, pemenuhan, dan penegakan
HAM.
8. Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu
Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait pengusutan pelanggaran HAM
yang berat di masa lalu sejak sidan siklus pertama pada 2008. Hal ini menunjukkan adanya
rekomendasi yang berulang diterima dan didukung oleh Indonesia. Namun sampai dengan saat kajian
ini disusun, Indonesia masih belum menyelesaikan penegakan hukum atas 13 peristiwa pelanggaran
HAM yang berat di masa lalu.
36