7. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait KUHAP dari siklus kedua pada 2012. Hal ini menunjukkan adanya rekomendasi yang berulang diterima dan didukung oleh Indonesia. Namun sampai dengan saat kajian ini disusun, Indonesia belum mereformasi KUHAP. Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut: Siklus UPR I (2008) Negara II (2012) Spanyol III (2017) Sierra Leone IV (2022) Norwegia dan Jerman Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia melaksanakan reformasi KUHAP, dari satu negara pada UPR 2012, satu (2017), dan dua (2022). Hal ini menunjukkan meningkatnya perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia merevisi KUHAP. RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masuk Prolegnas tahun 2023, namun mengalami kemandekan. Penyusunan RUU KUHAP harus memperhatikan partisipasi publik yang berkeadilan serta setiap jenjang pembahasan diupayakan harus terbuka dan tidak kebut-kebutan sehingga apa yang menjadi polemik saat penyusunan KUHP tidak terulang kembali. Komnas HAM saat ini tengah menyusun Kertas Kebijakan atas RUU KUHAP, harapannya pemangku kepentingan terkait (DPR dan Presiden) mempertimbangkan kertas kebijakan tersebut sehingga KUHAP yang disahkan nanti bisa menjamin perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM. 8. Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait pengusutan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu sejak sidan siklus pertama pada 2008. Hal ini menunjukkan adanya rekomendasi yang berulang diterima dan didukung oleh Indonesia. Namun sampai dengan saat kajian ini disusun, Indonesia masih belum menyelesaikan penegakan hukum atas 13 peristiwa pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. 36

Select target paragraph3