Kerajaan Inggris Raya
dan
Irlandia
Utara,
Belanda, dan Norwegia
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia
melaksanakan Kerjasama dengan Mekanisme HAM, dari 14 negara pada UPR 2012, dua (2017), dan
tiga (2022). Hal ini menunjukkan perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi
Indonesia menjalankan kerjasama dengan mekanisme HAM internasional.
5. Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait KUHP sejak siklus pertama. Hal
ini menunjukkan adanya rekomendasi yang berulang diterima dan didukung oleh Indonesia.
Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut:
Siklus
I (2008)
II (2012)
III (2017)
IV (2022)
Russia, Prancis, Spanyol,
Kanada, Honduras, dan
Korea Selatan, Siprus,
Amerika
Korea Selatan
Australia, Uzbekistan,
UPR
Negara
Jerman,
Jepang,
Mexico,
Belanda,
dan Korea Selatan
Selandia
Serikat,
Baru,
Turki,
dan Rumania
Nikaragua,
dan Korea Selatan
Data tersebut rekomendasi supaya Indonesia melakukan reformasi KUHP yang dinanis, dari lima
negara pada UPR 2008, delapan (2012), tiga (2017), dan lima (2022). Hal ini menunjukkan tingginya
perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia mereformasi KUHP.
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi
Undang-undang. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, Indonesia telah
memiliki KUHP melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.
Namun berdasarkan catatan Komnas HAM, proses perumusan hingga pengesahan KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) kurang memaksimalkan partisipasi publik (hak untuk didengar, hak
untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan). Sejak awal Komnas HAM menegaskan perlunya
34