3. Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata Indonesia mendapatkan dan/atau mendukung rekomendasi terkait dengan ratifikasi Protokol Opsional tentang Konvensi Anak dalam Konflik Bersenjata sejak sidang UPR siklus pertama pada 2008. Pada Juli 2012, Indonesia telah meratifikasi OP-CRC dalam Konflik Bersenjata, namun rekomendasi dari beberapa negara tetap diperoleh Indonesia. Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut: Siklus UPR Negara I (2008) Uruguay, II (2012) Jerman, Belgia, dan Yunani Jepang, III (2017) Mesir, dan IV (2022) Libanon Slovenia Data tersebut menunjukkan keberulangan rekomendasi agar Indonesia segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anak dalam Konflik Bersenjata, dari empat negara pada UPR 2008, tiga (2012), dan satu (2022). Hal ini menunjukkan perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia meratifikasi dan/atau mengimplemnetasikan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata, meskipun instrument ini sudah diratifikasi Indonesia pada 2012. 4. Kerjasama dengan Mekanisme HAM internasional Indonesia mendukung rekomendasi terkait kerjasama dengan Mekanisme HAM sejak sidang UPR siklus kedua pada 2012. Hal ini menunjukkan adanya rekomendasi yang berulang diterima dan didukung oleh Indonesia. Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut: Siklus UPR Negara I (2008) II (2012) III (2017) Bahrain, Korea Selatan, Latvia, Austria, Maldives, Chili, Meksiko, Australia, Jerman, Vietnam, Bahrain dan Myanmar IV (2022) Bangladesh, Bahrain, dan Latvia 33

Select target paragraph3