Denmark, dan Togo
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia
meratifikasi OPCAT terus mengalami peningkatan, dari dua negara pada UPR 2008, sebelas (2012),
empat belas (2017), dan enam belas (2022). Hal ini menunjukkan meningkatnya perhatian negaranegara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia meratifikasi OPCAT.
Meskipun rekomendasi atas ratifikasi OPCAT didukung Indonesia sejak UPR siklus pertama hingga
ke empat, namun Indonesia belum meratifikasi atau belum menjadi negara pihak OPCAT.
2. Konvensi Anti Penghilangan Paksa
Indonesia mendukung rekomendasi terkait dengan ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sejak
sidang UPR siklus pertama pada 2008. Hal ini menunjukkan adanya rekomendasi yang berulang
didukung oleh Indonesia.
Adapun negara yang memberikan rekomendasi adalah sebagai berikut:
Siklus UPR
Negara
I (2008)
Prancis
II (2012)
Irak,
Chili,
III (2017)
IV (2022)
Austria,
Bosnia,
Herzegovina,
Ekuador,
Spanyol,
Prancis,
Portugal,
Argentina,
Meksiko,
Ukraina, Sierra Leone,
Argentina,
Jepang, dan Kazakhstan
Prancis, Pantai Gading,
Timor Leste, dan Sudan
Senegal,
Eswatini,
Jepang, Togo, Ukraina,
Brasil,
dan Chili
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah negara yang memberikan rekomendasi supaya Indonesia
meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa terus mengalami peningkatan, dari satu negara pada
UPR 2008, sembilan (2012), delapan (2017), dan sepuluh (2022). Hal ini menunjukkan
meningkatnya perhatian negara-negara anggota PBB atas pentingnya bagi Indonesia meratifikasi
Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Namun sampai dengan saat kajian ini disusun, Indonesia belum
meratifikasi atau belum menjadi negara pihak Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
32