pembela HAM menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Sinkronisasi hukum, serta kesulitan
koordinasi dan kolaborasi antar pemerintah, CSO, dan Komnas HAM menjadi persoalan lain yang
diidentifikasi peserta dalam mendorong implementasi UPR.
Lynda Holle dari Kantor Komnas HAM Sekretariat Maluku menyampaikan bahwa mekanisme UPR
dan rekomendasinya masih belum banyak diketahui oleh pemangku kepentingan di Maluku. Untuk
itu, menurut Lynda, diperlukan adalah sosialisasi yang terus menerus dan koordinasi intensif dengan
pemangku kepentingan di berbagai daerah.
Kesimpulan dalam diskusi dengan pemangku kepentingan di wilayah timur sebagai berikut:
•
Rekomendasi terkait/tentang Papua harus diperhatikan dan diprioritaskan karena
menjadi rekomendasi khusus yang secara spesifik menyebut wilayah.
•
Perlunya sinkorinisasi kebijakan, regulasi, dan kolaborasi antara pemerintah, CSO,
dan Komnas HAM dalam mendorong implementasi rekomendasi yang didukung.
•
Sosialisasi tentang mekanisme UPR dan rekomendasinya kepada pemangku
kepentingan di daerah.
d. Konsultasi publik atas draf kajian dengan ahli dan pemangku kepentingan
Kegiatan dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan di Kota Bandung pada 13-14
Desember 2023. Komnas HAM mengundang perwakilan ahli dari Fakultas Hukum Universitas
Parahiyangan, LBH Bandung, Akatiga, dan Bandung Independent Learning Center. Selain itu, juga
mengundang para pemangku kepentingan dari kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan
organisasi masyarakat sipil.
Diskusi menghasilkan masukan-masukan untuk melakukan perbaikan atas draf kajian rekomendasi
UPR. Beberapa masukan tersebut adalah perlunya sosialisasi implementasi rekomendasi UPR di
daerah, hal ini karena rekomendasi UPR dirasakan jauh dari kebutuhan keseharian masyarakat.
Padahal faktanya, hampir semua rekomendasi UPR berkaitan dengan hak-hak asasi yang erat dengan
kebutuhan dan kehidupan keseharian masyarakat, misalnya terkait dengan pelindungan perempuan
dan anak dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, perlunya dipetakan rekomendasi UPR yang
30