terlibat dalam perumusan rekomendasi dari masyarakat sipil untuk isu hak atas kebebasan beragama
dan berkeyakinan. Menurut Setara, tantangan implementasi rekomendasi UPR adalah semakin
banyaknya kebijakan diskriminatif di tingkat lokal.
Setara mengutip data Komnas Perempuan per Oktober 2021, terdapat 441 kebijakan diskriminatif
dan 71 produk hukum di daerah yang diskriminatif yang secara spesifik menyasar kelompok
Ahmadiyah. Di berbagai daerah juga mulai bermunculan perda yang mendiskriminasi kelompok
minoritas seksual seperti perda P4S di Bogor, di Makasar, dan Garut. Setara juga menemukan bahwa
rekomendasi UPR yang tidak mengikat menyebabkan Indonesia melaksanakannya secara insidental,
tidak secara spesifik dijadikan agenda tahunan untuk refleksi. Terutama dalam isu kebebasan
beragama dan beribadah, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Kesimpulan dari diskusi dengan pemangku kepentingan di wilayah barat adalah sebaagi berikut:
•
Sifat rekomendasi UPR yang tidak mengikat menjadi tantangan dalam
implementasinya sedangkan pemerintah Indonesia tidak memiliki strategi khusus
dalam mengimplementasikan rekomendasi UPR.
•
Masih tingginya jumlah kebijakan dan regulasi diskriminatif di tingkat daerah
menunjukkan bahwa rekomendasi UPR yang selaku menegaskan penghapusan
diskriminasi dalam berbagai bentuk, tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah.
•
Sosialisasi kepada pemerintah daerah sangat penting dan strategis, agar agenda
UPR menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan dan
mengavaluasi kebijakan serta regulasi.
Wilayah Timur
Diskusi dengan pemangku kepentingan di wilayah Indonesia timur diikuti oleh beberapa CSO dari
Papua, Kesbangpol Jayapura, dan perwakilan Sekretariat Komnas HAM di Maluku dan Papua.
Dalam diskusi, Matius Murib selaku Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan HAM Papua
menyamapiakan, masih banyak masyarakat sipil yang belum mengetahui terkait rekomendasi UPR.
Matius menyampaikan, khususnya untuk Papua, mendorong implementasi UPR terkait Papua dan
29