Peserta dari Kanwil Kumham maupun Kanwil Kemenag menyatakan bahwa sosialisasi rekomendasi UPR belum pernah didapatkan. Namun rekomendasi terkait dengan gender, disabilitas, hak perempuan, dan hak anak sudah masuk dalam RanHAM 2021-2025. Adapun permasalahan yang dialami adalah fasilitas layanan masyarakat yang masih kurang mendukung sehingga tidak semua mendapatkan pelayanan yang baik. Sedangkan dari CSO menyoroti pentingnya mendorong pelindungan pembela HAM karena potensi mereka mengalami kekerasan atau kriminalisasi cukup tinggi, terlebih di tingkat lokal. Saat ini yang paling banyak mengalami adalah pembela HAM yang bergerak di isu masyarakat adat, atau masyarakat adat itu sendiri, yang berhadapan dengan kelompok bisnis. Persoalan kedua adalah tentang kekerasan perempuan yang masih saja terjadi. Meskipun saat ini sudah ada UU TPKS, namun perwakilan masyarakat sipil menginformasikan bahwa korban kekerasan seksual masih seringkali mendapatkan diskriminasi dan intimidasi dari oknum aparat penegak hukum itu sendiri. Diskusi dengan pemangku kepentingan di wilayah tengah menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: • Sosialisasi UPR kepada pemangku kepentingan di daerah berikut rekomendasi yang didukung Indonesia. • Sosialisasi kepada pemerintah daerah sangat penting dan strategis, agar agenda UPR menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan dan mengevaluasi kebijakan serta regulasi lokal. • Isu pembela HAM, masyarakat adat, dan perempuan, menjadi isu yang banyak ditemukan di wilayah tengah. Wilayah Barat Diskusi dengan pemangku kepentingan wilayah Indonesia bagian barat diikuti oleh Setara Institute dan mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Budi Luhur, dan Universitas Brawijaya, serta perwakilan biro-biro di Komnas HAM. Perwakilan Setara Institute menyampaikan sudah familiar dengan mekanisme UPR PBB, dan aktif 28

Select target paragraph3