Peserta dari Kanwil Kumham maupun Kanwil Kemenag menyatakan bahwa sosialisasi rekomendasi
UPR belum pernah didapatkan. Namun rekomendasi terkait dengan gender, disabilitas, hak
perempuan, dan hak anak sudah masuk dalam RanHAM 2021-2025. Adapun permasalahan yang
dialami adalah fasilitas layanan masyarakat yang masih kurang mendukung sehingga tidak semua
mendapatkan pelayanan yang baik.
Sedangkan dari CSO menyoroti pentingnya mendorong pelindungan pembela HAM karena potensi
mereka mengalami kekerasan atau kriminalisasi cukup tinggi, terlebih di tingkat lokal. Saat ini yang
paling banyak mengalami adalah pembela HAM yang bergerak di isu masyarakat adat, atau
masyarakat adat itu sendiri, yang berhadapan dengan kelompok bisnis. Persoalan kedua adalah
tentang kekerasan perempuan yang masih saja terjadi. Meskipun saat ini sudah ada UU TPKS,
namun perwakilan masyarakat sipil menginformasikan bahwa korban kekerasan seksual masih
seringkali mendapatkan diskriminasi dan intimidasi dari oknum aparat penegak hukum itu sendiri.
Diskusi dengan pemangku kepentingan di wilayah tengah menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
•
Sosialisasi UPR kepada pemangku kepentingan di daerah berikut rekomendasi
yang didukung Indonesia.
•
Sosialisasi kepada pemerintah daerah sangat penting dan strategis, agar agenda
UPR menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan dan
mengevaluasi kebijakan serta regulasi lokal.
•
Isu pembela HAM, masyarakat adat, dan perempuan, menjadi isu yang banyak
ditemukan di wilayah tengah.
Wilayah Barat
Diskusi dengan pemangku kepentingan wilayah Indonesia bagian barat diikuti oleh Setara Institute
dan mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Budi Luhur, dan Universitas Brawijaya, serta
perwakilan biro-biro di Komnas HAM.
Perwakilan Setara Institute menyampaikan sudah familiar dengan mekanisme UPR PBB, dan aktif
28