Sedangkan Direktur Eksekutif INFID, Iwan Misthohizzaman menyampaikan tentang keberulangan
atas rekomendasi yang diperoleh Indonesia perlu untuk disikapi secara serius, karena menunjukkan
urgensi atas rekomendasi tersebut. Iwan mengusulkan adanya kolaborasi antara pemerintah dan CSO
dalam melakukan implementasi atas 205 rekomendasi yang didukung, dalam bentuk ko kreasi.
Menurut Iwan, perlu terobosan dalam mengimpelmentasikan rekomendasi yang didukung oleh
karena sumber daya yang terbatas.
Dalam forum tersebut, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
•
Harapan bagi Komnas HAM dalam mendorong implementasi semua rekomendasi
yang didukungtidak hanya fokus pada rekomendasi tertentu.
•
Perlu adanya strategi dalam mengimplementasikan rekomendasi yang didukung
karena hal ini menjadi salah satu tantangan dan kelemahan dalam siklus UPR
sebelumnya.
•
Perlunya sosialisasi dan penguatan pemangku kepentingan di daerah (pemerintah,
legislative, akademisi, dan CSO).
•
Perlunya melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam mengimplementasikan
rekomendasi yang didukung dengan Desk Pelaporan UPR yang berada di
Kemenko Polhukam.
c.
Diskusi dengan Pemangku Kepentingan di Daerah
Diskusi dengan pemangku kepentingan di daerah dilaksanakan secara tiga sesi, yaitu dengan
pemangku kepentingan di wilayah Indonesia barat, tengah, dan timur, pada 28-29 Agustus 2023.
Wilayah Tengah
Diskusi dengan pemangku kepentingan di wilayah Indonesia bagian tengah diikuti oleh Kanwil
Kumham Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kanwil Kemenag NTB, Serikat Tani dari
Morowali Utara-Sulawesi Tengah, Perempuan AMAN Lou Bawe, AMAN Kalimantan Tengah, Setda
Pemprov Bali, dan inews.
27