IV. MERUMUSKAN STRATEGI IMPLEMENTASI REKOMENDASI UPR Pemerintah Indonesia harus menyusun rencana kerja dan pemetaan tentang bagaimana 205 rekomendasi yang didukung diimplementasikan dalam periode 2023-2027 atau sebelum sidang UPR Siklus Kelima pada 2027. Mengimplementasikan 205 rekomendasi yang isinya sangat variatif dengan kompleksitas yang beragam bukan merupakan hal yang mudah, apalagi dengan wilayah Indonesia yang secara geogrsfis sangat luas dan dengan karakter daerah yang beragam Maka diperlukan adanya strategi bersama yang partisipatif sehingga 205rekomendasi tersebut bisa diimplementasikan secara efektif dan akuntabel. Komnas HAM sebagai lembaga mandiri berkepentingan untuk memastikan agar rekomendasi tersebut dijalankan secara optimal dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki negara, transparan, dan akuntabel, baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan partisipasi penuh dan bermakna organisasi masyarakat sipil di pusat dan daerah Pelaksanaan rekomendasi UPR bukan hanya terkait dengan komitmen Indonesia sebagai negara anggota PBB, namun juga untuk menunjukkan kepemimpinan Indonesia dalam pemajuan dan penegakan HAM. Selain itu, Indonesia untuk ke enam kalinya kembali terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB 2024-2026 dengan mengusung tema “Inclusive Partnership for Humanity”. Menjadi Anggota Dewan HAM PBB berarti Indonesia siap dengan komitmen menjunjung tinggi HAM serta menjadi solusi masalah HAM di dunia. Tidak hanya itu, Indonesia juga memiliki tanggung jawab untuk memperkuat promosi dan pelindungan HAM di seluruh dunia dan untuk menangani situasi pelanggaran HAM dan membuat rekomendasi terkait hal itu. Sehingga, sebagai bentuk dari tanggung jawab serta kewajiban tersebut, maka Pemerintah Indonesia wajib terus menerus memperbaiki kondisi pelaksanaan HAM di tanah air. Pelaksanaan atas rekomendasi UPR harus dilakukan secara terjadwal, terukur, dan partisipatif, dengan membuka partisipasi aktif dan penuh dari seluruh komponen bangsa, khususnya organisasi masyarakat sipil. 23

Select target paragraph3