C. Kerangka hukum, kelembagaan, dan kebijakan 16 (Rekomendasi tentang penyusunan indeks HAM, diseminasi HAM, reformasi hukum, penghapusan segala bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan regulasi) D. Rencana Aksi HAM dan Implementasinya 6 (Rekomendasi mengimplementasikan Ranham di pusat dan daerah, mengimplementasikan rencana aksi nasional untuk orang lanjut usia, dan rencana aksi bisnis dan HAM) E. Lembaga HAM Nasional (NHRI) 3 (Rekomendasi meningkatkan dialog dan partisipasi masyarakat sipil dalam kerja-kerja NHRI) F. Kesetaraan dan Non Diskriminasi 6 (Rekomendasi untuk membangun mekanisme untuk memantau diskriminasi dan regulasi yang tidak toleran, memastikan penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk seperti atas dasar keyakinan, orientasi seksual, dll) G. Hukuman mati11 (Rekomendasi 1 untuk mengimplementasikan pengurangan hukuman bagi terpidana mati selain penerapan grasi) H. Administrasi Peradilan dan Peradilan yang Fair 4 (Rekomendasi untuk merevisi KUHAP dan reformasi hukum pidana nasional) I. Kebebasan mendasar 20 (Rekomendasi untuk merevisi peraturan perundang-undangan yang menghalangi kebebasan masyarakat sipil dan media, hak beragama dan berkeyakinan, hak berpendapat dan berekespresi, dan pelindungan bagi Pembela HAM) J. Perdagangan manusia dan perbudakan modern 8 (Rekomendasi untuk mencegah dan memberantas perdagangan 11 Indonesia menerima 16 rekomendasi terkait hukuman mati, hanya satu yang didukung. 19

Select target paragraph3