C. Kerangka hukum, kelembagaan, dan kebijakan
16
(Rekomendasi tentang penyusunan indeks HAM, diseminasi
HAM, reformasi hukum, penghapusan segala bentuk diskriminasi
dalam kebijakan dan regulasi)
D. Rencana Aksi HAM dan Implementasinya
6
(Rekomendasi mengimplementasikan Ranham di pusat dan
daerah, mengimplementasikan rencana aksi nasional untuk orang
lanjut usia, dan rencana aksi bisnis dan HAM)
E. Lembaga HAM Nasional (NHRI)
3
(Rekomendasi meningkatkan dialog dan partisipasi masyarakat
sipil dalam kerja-kerja NHRI)
F. Kesetaraan dan Non Diskriminasi
6
(Rekomendasi untuk membangun mekanisme untuk memantau
diskriminasi dan regulasi yang tidak toleran, memastikan
penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk seperti atas
dasar keyakinan, orientasi seksual, dll)
G. Hukuman mati11
(Rekomendasi
1
untuk
mengimplementasikan
pengurangan
hukuman bagi terpidana mati selain penerapan grasi)
H. Administrasi Peradilan dan Peradilan yang Fair
4
(Rekomendasi untuk merevisi KUHAP dan reformasi hukum
pidana nasional)
I. Kebebasan mendasar
20
(Rekomendasi untuk merevisi peraturan perundang-undangan
yang menghalangi kebebasan masyarakat sipil dan media, hak
beragama dan berkeyakinan, hak berpendapat dan berekespresi,
dan pelindungan bagi Pembela HAM)
J. Perdagangan manusia dan perbudakan modern
8
(Rekomendasi untuk mencegah dan memberantas perdagangan
11
Indonesia menerima 16 rekomendasi terkait hukuman mati, hanya satu yang didukung.
19