III.
ISI 250 REKOMENDASI YANG DIDUKUNG
Bagi Komnas HAM, tujuan implementasi 205 rekomendasi UPR yaitu untuk memperbaiki kondisi
pelaksanaan HAM secara terus menerus sejalan dengan tujuan dibentuknya Komnas HAM yang
diatur dalam Pasal 75 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia sehingga setiap orang mampu berpartisipasi dalam
berbagai bidang kehidupan.
Indonesia telah menjadi Negara Pihak pada 8 (delapan) instrumen internasional HAM utama, yaitu:
1. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
2. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
3. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
4. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
5. Konvensi tentang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam,
Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
6. Konvensi tentang Hak-hak Anak
7. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota
Keluarganya
8. Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas
Masih ada satu instrumen utama HAM yang belum diratifikasi Indonesis, yaitu Konvensi
Internasional tentang Pelindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa atau Konvensi Anti
Penghilangan Paksa, meskipun Indonesia telah menandatanganinya pada 27 September 2010.
Berikut adalah data rekomendasi yang diterima oleh Indonesia sepanjang UPR siklus pertama hingga
siklus ke empat.
16