(3) instrumen hak asasi manusia dimana Negara menjadi pihak (perjanjian hak asasi manusia yang diratifikasi oleh Negara yang bersangkutan); (4) janji dan komitmen sukarela yang dibuat oleh Negara (misalnya kebijakan dan/atau program hak asasi manusia nasional yang dilaksanakan); dan (5) hukum humaniter internasional yang berlaku. Apa hasil UPR? Setelah peninjauan oleh Kelompok Kerja UPR, sebuah laporan disiapkan oleh troika dengan keterlibatan Negara yang sedang ditinjau dan bantuan dari OHCHR. Laporan ini, disebut sebagai “laporan hasil”, memberikan ringkasan diskusi sebenarnya. Oleh karena itu, laporan terdiri dari pertanyaan, komentar dan rekomendasi yang dibuat oleh Negara-negara terhadap negara yang ditinjau, serta tanggapan dari Negara yang ditinjau. Bagaimana UPR diadopsi? Selama sesi Kelompok Kerja UPR, setengah jam dialokasikan untuk mengadopsi masing-masing “laporan hasil” bagi Negara-Negara yang meninjau sesi tersebut. Hal ini dilakukan tidak lebih cepat dari 48 jam setelah peninjauan setiap negara. Negara yang ditinjau memiliki kesempatan untuk membuat komentar awal mengenai rekomendasi tersebut dengan memilih untuk menerima atau memperhatikannya. Rekomendasi yang diterima dan dicatat disertakan dalam laporan. Setelah laporan diadopsi, modifikasi editorial dapat dilakukan terhadap laporan tersebut oleh Negara-negara berdasarkan pernyataan mereka sendiri dalam waktu dua minggu berikutnya. Laporan tersebut kemudian harus diadopsi pada sidang pleno Dewan Hak Asasi Manusia. Selama sesi pleno, Negara yang dikaji dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dan isu-isu yang tidak cukup dibahas selama Kelompok Kerja dan menanggapi rekomendasi-rekomendasi yang diajukan oleh Negara-negara selama peninjauan. Waktu juga diberikan kepada negara-negara anggota dan pengamat yang mungkin ingin menyampaikan pendapat mereka mengenai hasil tinjauan tersebut dan bagi NHRI, LSM dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan komentar umum. 14

Select target paragraph3