independen, yang dikenal sebagai Prosedur Khusus, badan perjanjian hak asasi manusia, dan entitas PBB lainnya; 3) informasi dari pemangku kepentingan lainnya termasuk lembaga hak asasi manusia nasional dan organisasi non-pemerintah. Bagaimana UPR dilakukan? UPR an dilakukan melalui diskusi interaktif antara Negara yang ditinjau dan Negara Anggota PBB lainnya. Hal ini terjadi pada pertemuan Pokja UPR. Selama diskusi, setiap Negara Anggota PBB dapat mengajukan pertanyaan, komentar dan/atau membuat rekomendasi kepada Negara-negara yang ditinjau. Troika dapat mengelompokkan permasalahan atau pertanyaan untuk disampaikan kepada Negara yang sedang ditinjau untuk memastikan bahwa dialog interaktif berlangsung dengan lancar dan teratur. Durasi peninjauan adalah tiga jam untuk setiap negara dalam Kelompok Kerja selama siklus pertama. Sejak siklus kedua dan seterusnya, waktunya diperpanjang menjadi tiga jam tiga puluh menit. Dapatkah organisasi non-pemerintah (LSM) berpartisipasi dalam proses UPR? LSM dapat menyampaikan informasi yang dapat ditambahkan ke laporan “pemangku kepentingan lainnya” yang dipertimbangkan selama peninjauan. Informasi yang mereka berikan dapat dijadikan rujukan oleh negara mana pun yang mengambil bagian dalam diskusi interaktif selama peninjauan pada pertemuan Kelompok Kerja. LSM dapat menghadiri sesi Kelompok Kerja UPR dan dapat membuat pernyataan pada sesi rutin Dewan Hak Asasi Manusia ketika hasil tinjauan Negara dipertimbangkan. Kewajiban hak asasi manusia apa yang dipenuhi? UPR akan menilai sejauh mana Negara menghormati kewajiban atas hak asasi manusia mereka yang tercantum dalam: (1) Piagam PBB; (2) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; 13

Select target paragraph3