II. SEKILAS UNIVERSAL PERIODIC REVIEW5
Apa yang dimaksud dengan UPR?
Peninjauan Berkala Universal (UPR) adalah proses unik yang melibatkan tinjauan berkala terhadap
catatan hak asasi manusia di 193 Negara Anggota PBB. UPR merupakan inovasi signifikan dari
Dewan Hak Asasi Manusia yang didasarkan pada perlakuan yang sama bagi semua negara. Hal ini
memberikan kesempatan bagi semua negara untuk menyatakan tindakan apa yang telah mereka ambil
untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di negara mereka dan untuk mengatasi tantangan dalam
penikmatan hak asasi manusia. UPR juga mencakup pertukaran praktik hak asasi manusia terbaik di
seluruh dunia. Saat ini, tidak ada mekanisme lain yang serupa.
Bagaimana UPR didirikan?
UPR didirikan ketika Dewan Hak Asasi Manusia dibentuk pada tanggal 15 Maret 2006 oleh Majelis
Umum PBB dalam resolusi 60/251. Hal ini mengamanatkan Dewan HAM untuk “melakukan
peninjauan berkala secara universal, berdasarkan informasi yang obyektif dan dapat diandalkan,
mengenai pemenuhan kewajiban dan komitmen hak asasi manusia oleh setiap Negara dengan cara
yang menjamin cakupan universalitas dan perlakuan yang sama terhadap semua Negara”.
Pada 18 Juni 2007, satu tahun setelah pertemuan pertamanya, para anggota Dewan HAM menyetujui
paket pembangunan institusi (A/HRC/RES/5/1) yang menyediakan peta jalan yang memandu
pekerjaan Dewan HAM di masa depan. Elemen kunci dari paket ini adalah UPR yang baru.
Mekanisme ini disempurnakan lebih lanjut selama proses peninjauan melalui resolusi 16/21 dan
keputusan 17/119. Kedua dokumen ini menyediakan modifikasi modalitas yang diperlukan untuk
UPR pada siklus kedua dan selanjutnya.
Apa tujuan UPR?
Tujuan akhir UPR adalah perbaikan situasi hak asasi manusia di setiap negara dengan konsekuensi
5
Diterjemahkan dari Basic Facts about UPR, diakses di https://www.ohchr.org/en/hr-bodies/upr/basic-facts
11