STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
451. Penanganan kasus atau laporan atau pengaduan mengenai peristiwa pelarangan atau
pembatasan hak atas kesehatan dilakukan melalui mekanisme pemantauan sebagaimana
diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU HAM dan melalui mekanisme mediasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 89 ayat (4) UU HAM.
452. Komnas HAM RI memiliki kewenangan untuk bertugas melakukan pengawasan terhadap
segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
(“UU PDRE”), termasuk dalam pelaksanaan hak atas kesehatan yang bertujuan agar setiap
orang dapat menikmati haknya secara setara dan adil.
453. Komnas HAM RI memberikan rekomendasi kepada perseorangan, kelompok atau lembaga
swasta, dan kepada pimpinan lembaga atas dugaan terjadinya pelanggaran hak atas
kesehatan untuk ditindaklanjuti dalam waktu 90 hari. Jika diabaikan, rekomendasi
diteruskan kepada pemerintah atau pemerintah daerah untuk melakukan tindakan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
454. Komnas HAM RI memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga pemerintahan atas
dugaan pelanggaran hak atas kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah
pusat. Pemerintah wajib menjawab rekomendasi Komnas HAM RI dalam waktu paling lama
60 hari sejak rekomendasi diterima. Jika diabaikan, rekomendasi akan diteruskan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
455. Komnas HAM RI berwenang mengumumkan hasil penilaian kepada publik terhadap
rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti.
456. Komnas HAM RI berwenang melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika
ada indikasi terjadinya perbuatan pidana dalam laporan yang ditangani.
82