STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
L. KEWENANGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA RI
448. Komnas HAM RI adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negara lain yang memiliki fungsi pengkajian, penelitian, pemantauan, dan mediasi hak asasi
manusia. Tujuan Komnas HAM RI sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU HAM, yaitu.
a.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai
bidang kehidupan.
449. Komnas HAM RI memiliki kewenangan untuk memastikan berjalannya penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan hak atas kesehatan.
450. Komnas HAM RI memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan untuk menerima laporan atau
aduan, baik dari setiap orang maupun kelompok masyarakat terkait pelaksanaan hak asasi
manusia. Sesuai Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1), (2), (3), dan (4), Komnas HAM RI
berwenang melakukan:
1)
Pemajuan Hak Asasi Manusia
Kewenangan tersebut merupakan tindakan pencegahan oleh Komnas HAM RI dalam
upaya mendorong pemenuhan HAM yang dilaksanakan melalui kewenangan:
a.
Pengkajian dan Penelitian: melakukan kajian dan penelitian terhadap berbagai
masalah berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM yang
hasil akhirnya berupa rekomendasi, diantaranya dalam pembentukan,
perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia;
b.
Penyuluhan:
melakukan
segala
upaya
dalam
peningkatan
kesadaran
masyarakat tentang hak asasi manusia dengan penyebarluasan wawasan HAM
kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik melalui lembaga formal, nonformal
maupun kalangan lainnya.
2)
Penegakan Hak Asasi Manusia
Kewenangan tersebut merupakan tindakan dalam menangani kasus atau pengaduan
yang dilaporkan masyarakat kepada Komnas HAM RI yang dilaksanakan melalui
kewenangan dalam:
a.
Pemantauan dan Penyelidikan: melakukan pengamatan dan pemantauan
pelaksanaan HAM, penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM, dan
penyusunan laporan hasil dari pengamatan dan penyelidikan tersebut.
b.
Mediasi: melakukan perdamaian antara para pihak atas kasus pelanggaran HAM
dan penyampaian rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI untuk
ditindaklanjuti penyelesaiannya.
81