STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
416. Kegagalan negara dalam mengambil tindakan padahal mengetahui ada bahaya penyakit
menular merupakan bentuk dari pelanggaran hak atas kesehatan karena kelalaian.
417. Perawatan medis yang tidak memadai, termasuk perawatan kesehatan mental merupakan
tindakan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. 139
418. Negara wajib mengambil semua langkah yang tepat untuk mengatasi kondisi umum dalam
masyarakat yang dapat menimbulkan ancaman terhadap hak untuk hidup atau mencegah
individu dari menikmati hak mereka untuk hidup dengan bermartabat. Kegiatan fumigasi
tanaman secara masif yang menyebabkan pencemaran lingkungan adalah pelanggaran
terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang menjadi bagian hak untuk
hidup.140
419. Sikap diam negara karena ketidaksungguhan mengambil tindakan (unwilling to take step)
merupakan sebuah pelanggaran hak atas kesehatan.
139. The Case of Keenan v. the United Kingdom (Application Nomor 27229/95), https://www.escrnet.org/caselaw/2013/case-keenan-v-united-kingdom-application-no-2722995.
140. Portillo Cáceres and Others v. Paraguay, CCPR/C/126/D/2751/2016, Communication 2751/2016,
https://www.escr-net.org/caselaw/2020/portillo-caceres-and-others-v-paraguay-ccprc126d27512016-communication27512016.
76