STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
d.
Menetapkan kode etik pribadi untuk pekerja kemanusiaan yang melindungi setiap
orang yang terkena dampak bencana dari pelecehan seksual, korupsi, eksploitasi, dan
pelanggaran HAM lainnya.
e.
Melaksanakan penilaian rutin pekerja dan relawan dan memberikan umpan balik
tentang kinerja dalam hubungannya dengan tujuan pekerjaan, pengetahuan,
keterampilan, perilaku, dan sikap.
f.
Menyediakan pertolongan pertama psikologis dan dukungan yang tepat untuk
membantu pekerja yang mengalami atau menyaksikan tindakan atau peristiwa yang
sangat menyedihkan.
370. Lembaga kemanusiaan wajib memberikan pelayanan kepada para pekerja termasuk
tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menghindari kelelahan jangka panjang,
cedera, atau sakit. Pekerja kemanusian wajib diberikan informasi tentang kesadaran akan
risiko dan melindungi mereka dari paparan ancaman yang tidak perlu untuk fisik dan
emosional kesehatan mereka melalui, misalnya, pengelolaan keamanan yang efektif,
istirahat yang cukup dan penyembuhan, dukungan aktif untuk bekerja dengan jam kerja
yang wajar dan akses ke dukungan psikologis.130
371. Pemerintah wajib mengintegrasikan hak atas kesehatan dalam langkah tanggap kedaruratan
yang disesuaikan dengan risiko bencana yang terjadi.
372. Dalam situasi kesiapsiagaan bencana, negara, organisasi kemanusiaan, organisasi
masyarakat sipil lokal, komunitas, dan individu wajib mempunyai kapasitas, hubungan dan
pengetahuan untuk siap-siaga dan melakukan tindakan tanggap darurat efektif terhadap
bencana dan konflik. Sebelum dan selama masa tanggap darurat, mereka sudah harus
mengambil langkah-langkah yang dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan mengurangi
risiko di masa yang akan datang.131
373. Kesiapsiagaan wajib dilakukan untuk mengantisipasi dan menanggapi secara tepat dampak
yang akan terjadi dan ancaman bencana pada awal kejadian dengan berdasarkan pada
analisis risiko dan terkait erat dengan sistem peringatan dini. Kesiapsiagaan meliputi
rencana kontingensi, penyiapan alat dan pasokannya, layanan kedaruratan dan jadwal tugas,
pelatihan petugas serta perencanaan, pelatihan dan latihan-latihan di tingkat komunitas.132
374. Standar Minimum yang wajib dipenuhi negara untuk sektor-sektor kunci penyelamatan
dalam kondisi darurat bencana adalah pasokan air, sanitasi, dan promosi kebersihan;
ketahanan pangan dan gizi; hunian, permukiman dan bantuan nonpangan; dan kesehatan. 133
130. Ibid., hlm. 71.
131. Ibid., hlm. 10.
132. Ibid, hlm. 84.
133. Ibid., hlm. 4.
69