STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
366. Negara wajib menyediakan pelayanan perawatan kesehatan mental pada tingkat lokal,
dibawah pimpinan pemerintah lokal, puskesmas atau pusat kesejahteraan dan kesehatan
mental, sebagai tanggapan atas terjadinya bencana di suatu wilayah, yang menimbulkan
berbagai efek psikologis pada sejumlah besar penduduk di wilayah tersebut.
367. Negara dapat melakukan intervensi yang tepat terkait penanganan kesehatan mental kepada
orang yang terpapar pengalaman traumatis akibat bencana pada populasi luas. Dalam hal ini,
WHO merekomendasikan negara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.
-
Kesetaraan upaya kesehatan mental di semua daerah pasca bencana.
-
Upaya kesehatan mental berbasis masyarakat.
-
Intervensi psikososial yang benar dan didukung fakta ilmiah.
-
Upaya kesehatan mental yang mempunyai perspektif jangka panjang.
368. Aktivitas penanganan kesehatan mental sebelum hingga sesudah bencana dapat dilakukan
dengan cara, yaitu.
a.
Menilai dan memonitor cakupan kebutuhan kesehatan mental, melakukan penilaian
cepat dan monitoring laporan kesehatan mental secara berkelanjutan:
•
Mengidentifikasi kebutuhan pelayanan kesehatan mental dan melakukan pemetaan
siapa melakukan apa dan di mana.
•
Mengidentifikasi sumber daya dan pelayanan kesehatan mental yang telah ada.
b. Membangun koordinasi dengan semua stakeholder di bidang kesehatan mental.
c.
Memperkuat kapasitas kesehatan mental di komunitas dan sistem kesehatan:
•
Melakukan pelatihan kesehatan mental.
•
Mengembangkan sistem referal yang sesuai.
•
Mengembangkan protokol dan pedoman penanganan kesehatan mental.
d. Mengembangkan model pelayanan kesehatan mental komunitas yang komprehensif
bekerja sama dengan stakeholder di bidang kesehatan mental yang sesuai dengan daerah
tersebut (edukasi, promosi, dan advokasi kesehatan mental).
369. Bagi pekerja kemanusiaan yang terlibat dalam penanganan kondisi kedaruratan, negara dan
lembaga-lembaga kemanusiaan wajib untuk:129
a.
Memberi pekerja kemanusiaan (pekerja, relawan, dan konsultan, baik nasional maupun
internasional) pengenalan kondisi tepat waktu yang memadai, pengenalan singkat atas
situasi, garis pelaporan yang jelas dan deskripsi pekerjaan diperbarui agar
memungkinkan mereka dalam memahami tanggung jawab mereka, sasaran kerja, nilainilai organisasi, kebijakan utama, dan konteks lokal.
b.
Membuat pegangan keamanan dan pegangan evakuasi, kebijakan kesehatan dan
keselamatan juga
digunakan untuk memberikan informasi singkat bagi pekerja
kemanusiaan sebelum mereka mulai bekerja dengan lembaga.
c.
Memastikan bahwa para pekerja kemanusiaan memiliki akses perawatan kesehatan
dan dukungan psikososial.
129. Ibid., hlm. 69-70.
68