STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
dengan penyakit bawaan atau yang sedang dalam kondisi sakit kritis/serius, WBP dengan
kondisi gangguan jiwa yang serius, serta pengguna narkotika di dalam rumah tahanan dan
lembaga pemasyarakatan.
360. Negara wajib menyusun pedoman penanganan jenazah dengan pertimbangan analisis risiko
kesehatan dan menghormati kepercayaan/keagamaan/kebudayaan masyarakat terkait.
Apabila bencana mengakibatkan banyak kematian, tata laksana penanganan jenazah dalam
jumlah besar akan dibutuhkan. Pemakaman massal sering dilakukan berdasarkan
kepercayaan yang keliru bahwa jenazah akan menimbulkan risiko kesehatan jika tidak
segera dimakamkan atau dibakar. Hanya dalam sedikit kasus khusus (misalnya kematian
yang disebabkan oleh Covid-19, kolera atau demam berdarah) yang membuat manusia
terpapar pada risiko kesehatan dan butuh pencegahan khusus. Semua orang harus
mempunyai peluang untuk mengenali anggota keluarganya dan melakukan upacara
pemakaman yang pantas jika kondisinya tidak membahayakan.126
Darurat Bencana
361. Negara wajib melakukan pemulihan dini setelah tindakan tanggap darurat menuju pada
pemulihan jangka panjang. Hal ini akan efektif jika diantisipasi dan difasilitasi sejak pertama
kali dilakukan tindakan tanggap darurat.127
362. Negara wajib melakukan upaya-upaya untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan
dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat walaupun dalam kondisi status keadaan
kedaruratan, serta melakukan upaya pencegahan timbulnya penyakit atau wabah baru di
tempat pengungsian karena standar minimum/kebutuhan dasar tidak terpenuhi.
363. Negara wajib menyediakan bantuan bagi mereka yang terdampak oleh kondisi kedaruratan.
Hak untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan adalah elemen penting dari hak atas hidup
yang bermartabat. Hak ini meliputi hak atas standar hidup yang layak, termasuk kelayakan
makanan, air, pakaian, hunian, dan hal-hal terkait kesehatan, yang dijamin dalam hukum
nasional maupun internasional.
364. Negara dapat melakukan intervensi untuk ketahanan pangan dan gizi dalam kondisi
bencana dalam hal penyediaan makanan bayi dan anak-anak, pengelolaan kurang gizi akut
dan kurang zat gizi mikro, pemberian pangan, pemberian uang tunai dan kupon bantuan,
dan mata pencarian.128
365. Negara wajib mempromosikan layanan yang tepat bagi anak terpisah karena anggota
keluarganya yang terdampak bahaya kesehatan atau bencana, dan melakukan pelacakan
keluarga dan proses penyatuan kembali dengan anggota keluarga yang lain.
126. The Sphere Project: Piagam Kemanusiaan dan Standar-Standar Minimum dalam Respons Kemanusiaan Hak untuk
hidup bermartabat, Edisi Bahasa Indonesia, Jakarta: Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), 2012, hlm. 317.
127. Ibid.
128. Ibid., hlm. 155.
67