STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
349. Negara wajib memberikan informasi dan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat
untuk memberikan pemahaman serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan
dan penanggulangan keadaan kedaruratan.
350. Dalam kondisi kedaruratan, negara wajib membuat platform kebijakan yang terpusat dan
dikontrol oleh pemerintah pusat, yang bersifat transparan, partisipatif, non-diskriminatif,
dan akuntabel. Termasuk di dalamnya kebijakan dan mekanisme pelaporan situasi terkini
sesuai dengan prinsip tranparansi dalam rangka melakukan langkah mitigasi atas dampak
dari kondisi kedaruratan.
351. Negara wajib menyediakan dan mendistribusikan alat pelindung diri secara bertahap sesuai
kebutuhan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga terkait, yang diperlukan sebagai
bentuk pelindungan dalam merespons dan menangani kondisi kedaruratan.
352. Dalam kondisi kedaruratan, negara wajib membangun dan menyediakan infrastruktur
fasilitas rumah sakit rujukan nasional secara merata guna menunjang kemudahan akses dan
upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang terdampak oleh situasi kedaruratan.
353. Dalam situasi kedaruatan akibat penyakit tertentu, misalnya Covid-19, negara wajib
melakukan upaya penyadaran guna memerangi stigma yang terdapat di masyarakat
terhadap para korban dan memberikan pelindungan khusus bagi petugas dan pekerja medis
maupun kesehatan, termasuk keluarganya.
354. Negara wajib memberikan berbagai bentuk pelatihan terkait penanganan kondisi darurat
kesehatan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun relawan yang terlibat dalam
proses penanganan kondisi tersebut.
355. Masyarakat bertanggung jawab mengikuti arahan negara dalam melindungi dirinya dari
bahaya akibat kondisi kedaruratan.
356. Negara wajib menyiapkan dan membantu mekanisme rujukan ke pelayanan kesehatan yang
tersedia.
357. Pengendalian atas kondisi kedaruratan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah
pusat dan pemerintah daerah, lembaga dan praktisi terkait, serta masyarakat, dalam bingkai
kolaborasi dan memperkuat disiplin kolektif untuk menekan jumlah korban dan
memulihkan kondisi.
358. Negara wajib segera melakukan upaya untuk menanggulangi keadaan kedaruratan, baik
termasuk bekerja sama dengan berbagai sektor nasional maupun kerja sama internasional.
359. Sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah di rumah tahanan dan lembaga
pemasyarakatan, negara wajib segera melakukan upaya pengeluaran dan pembebasan
warga binaan yang difokuskan pada kelompok rentan atau dengan tingkat risiko tinggi
terpapar. Kelompok warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang masuk dalam kategori
rentan, di antaranya orang lanjut usia, ibu hamil atau dengan anak, dan anak-anak, WBP
66