STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN 349. Negara wajib memberikan informasi dan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan keadaan kedaruratan. 350. Dalam kondisi kedaruratan, negara wajib membuat platform kebijakan yang terpusat dan dikontrol oleh pemerintah pusat, yang bersifat transparan, partisipatif, non-diskriminatif, dan akuntabel. Termasuk di dalamnya kebijakan dan mekanisme pelaporan situasi terkini sesuai dengan prinsip tranparansi dalam rangka melakukan langkah mitigasi atas dampak dari kondisi kedaruratan. 351. Negara wajib menyediakan dan mendistribusikan alat pelindung diri secara bertahap sesuai kebutuhan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga terkait, yang diperlukan sebagai bentuk pelindungan dalam merespons dan menangani kondisi kedaruratan. 352. Dalam kondisi kedaruratan, negara wajib membangun dan menyediakan infrastruktur fasilitas rumah sakit rujukan nasional secara merata guna menunjang kemudahan akses dan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang terdampak oleh situasi kedaruratan. 353. Dalam situasi kedaruatan akibat penyakit tertentu, misalnya Covid-19, negara wajib melakukan upaya penyadaran guna memerangi stigma yang terdapat di masyarakat terhadap para korban dan memberikan pelindungan khusus bagi petugas dan pekerja medis maupun kesehatan, termasuk keluarganya. 354. Negara wajib memberikan berbagai bentuk pelatihan terkait penanganan kondisi darurat kesehatan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun relawan yang terlibat dalam proses penanganan kondisi tersebut. 355. Masyarakat bertanggung jawab mengikuti arahan negara dalam melindungi dirinya dari bahaya akibat kondisi kedaruratan. 356. Negara wajib menyiapkan dan membantu mekanisme rujukan ke pelayanan kesehatan yang tersedia. 357. Pengendalian atas kondisi kedaruratan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lembaga dan praktisi terkait, serta masyarakat, dalam bingkai kolaborasi dan memperkuat disiplin kolektif untuk menekan jumlah korban dan memulihkan kondisi. 358. Negara wajib segera melakukan upaya untuk menanggulangi keadaan kedaruratan, baik termasuk bekerja sama dengan berbagai sektor nasional maupun kerja sama internasional. 359. Sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, negara wajib segera melakukan upaya pengeluaran dan pembebasan warga binaan yang difokuskan pada kelompok rentan atau dengan tingkat risiko tinggi terpapar. Kelompok warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang masuk dalam kategori rentan, di antaranya orang lanjut usia, ibu hamil atau dengan anak, dan anak-anak, WBP 66

Select target paragraph3