STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
kesehatan yang tersedia dapat sesuai secara proporsional dengan latar belakang dan budaya
setiap orang.
334. Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisonal yang menggunakan alat dan
teknologi harus mendapat izin dari Lembaga Kesehatan yang berwenang. Penggunaan alat
dan teknologi harus dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak
bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. 121
335. Pelayanan kesehatan tradisional mengandung persyaratan:
a.
Adanya aktivitas pengobatan dan/atau perawatan;
b.
Menggunakan cara (metode) atau obat;
c.
Berdasarkan pengalaman dan keterampilan turun temurun;
d.
Dapat dipertanggungjawabkan secara empiris;
e.
Penerapannya sesuai norma yang berlaku di masyarakat;
f.
Bersifat jelas, masuk akal, dan dapat dipercaya.
336. Pemerintah wajib melakukan pengawasan pelayanan kesehatan tradisional sebagai
perwujudan perlindungan hak atas kesehatan bagi masyarakat. 122 Pengawasan ini terkait
dengan tujuan menjaga mutu dan keamanan penggunaan obat tradisional, didasarkan pada
keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat. 123
337. Bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,
sediaan sarian (galenic), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah
digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat.124
5)
Kondisi/Situasi Kedaruratan
338. Kondisi atau situasi kedaruratan mencakup, diantaranya kedaruratan kesehatan,
kedaruratan bencana alam dan non alam, dan kedaruratan perang.
339. Dalam kondisi kedaruratan yang berdampak secara nasional, presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan luar biasa dalam menetapkan situasi
kedaruratan yang diumumkan secara terbuka dan diberikan batasan waktu yang jelas.
340. Dalam situasi kedaruratan yang berdampak lokal, kepala daerah di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota berwenang menetapkan situasi kedaruratan yang diumumkan terbuka dan
diberikan batasan waktu yang jelas.
341. Pengaturan atas pembatasan HAM sebagai dampak dari keadaan kedaruratan kesehatan dan
keselamatan publik harus memenuhi syarat-syarat yang ketat, yaitu.
121. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
122. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
10761/Menkes/SKIVII1/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional dan Penerapan Pengobatan Tradisional
(SP3T).
123. Pasal 61 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
124. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
64