STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN 307. Pemerintah wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh kecukupan gizi dan nutrisi para pengungsi internal, khususnya pada ibu hamil, balita, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas. 308. Pengungsi internal berhak untuk memperoleh perlindungan dari pemulangan atau pemukiman kembali secara paksa di mana nyawa, keselamatan, kemerdekaan, dan/atau kesehatan mereka akan terancam.108 309. Pemindahan warga sipil hanya diperbolehkan dalam hal dilakukan bagi keselamatan mereka sendiri. Jika terpaksa dilakukan pemindahan, para pengungsi internal harus disediakan kebutuhan dasar yang memadai.109 310. Paling sedikit, dalam keadaan apa pun, dan tanpa diskriminasi, pihak-pihak berwenang yang terkait harus menyediakan bagi para pengungsi internal, dan memastikan akses yang aman atas: (a) Bahan pangan pokok dan air bersih; (b) Tempat tinggal atau perumahan yang bersifat mendasar; (c) Bahan sandang yang layak; dan (d) Layanan kesehatan dan sanitasi yang penting.110 311. Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat wajib menyediakan bantuan makanan, penampungan dan perawatan kesehatan bagi para pengungsi internal pada tahap tanggap darurat (Emergency Humanitarian Assistance), setidaknya dalam jangka waktu tiga bulan pertama, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan para pengungsi internal.111 2) Justisiabilitas 312. Justisibilitas hak atas kesehatan adalah kewenangan dari badan peradilan atau kuasiyudisial yang kompeten untuk dapat mengidentifikasi pelanggaran hak atas kesehatan dan menyediakan tindakan korektif yang memadai tanpa melanggar kewenangan cabang kekuasaan negara lainnya. Secara luas, kewenangan ini dapat dipahami juga meliputi pada mekanisme penyelesaian sengketa alternatif. 313. Setiap orang berhak atas bantuan atau akses atas layanan hukum dan/atau pelayanan lainnya dari pemerintah dan/atau lembaga berwenang lain untuk melindungi hak atas kesehatan. Tindakan ini sangat penting untuk mengembalikan rasa percaya dan aman dalam masyarakat. Lembaga kemanusiaan dapat membantu masyarakat untuk mengakses layanan ke lembaga penegak hukum atau merujuk ke lembaga lain yang menyediakan bantuan tersebut. 108. Prinsip 15 Prinsip-Prinsip Panduan Bagi Pengungsian Internal, hlm. 8. 109. Pasal 17 Protokol II Konvensi Jenewa. 110. Prinsip 18 (2) Prinsip-Prinsip Panduan Bagi Pengungsian Internal, hlm. 10. jo. Pasal 11 KIHESB jo. Pasal 27 CRC. 111. Ana Maria Ibanez dan Andrea Velasquez, “Public Policies to Assist Internally Displaced Persons: The Role of Municipal Authorities”. <http://www.brookings.edu/~/media/Files/rc/reports/2008/1203_colombia_ibanez/1203_colombia_ibanez.pdf>, 29 Mei 2009, hlm. 4-5. 60

Select target paragraph3