STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN e. Obat-obatan dan peralatan kesehatan yang memadai; f. Pendanaan kesehatan; g. Pencatatan pelaporan untuk tersedianya data dan informasi kesehatan. 299. Negara berkewajiban untuk merawat WBP tanpa memandang asal kebangsaan mereka. Negara mempunyai kewajiban untuk mendapatkan sumber daya keuangan untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Kendala sumber daya tidak dapat membenarkan pengurangan dari kewajiban tersebut.106 300. Negara wajib memastikan ketersediaan ruang tahanan bagi anak dan menghindari penyatuan WBP anak dengan yang dewasa. 301. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan wajib memberikan promosi kesehatan, misalnya terkait dengan edukasi infeksi menular seksual, HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA. Kepala lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan wajib memastikan tidak adanya transaksi NAPZA yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. 302. WBP yang sakit berat berhak mendapatkan fasilitas rujukan berdasarkan rekomendasi dari dokter lembaga pemasyarakatan dan mendapatkan izin dari kepala lembaga pemasyarakatan. 303. Kepala lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan wajib memastikan transparansi dalam pelayanan rujukan kesehatan WBP ke luar instansi. k) Pengungsi Internal 304. Pengungsi internal ialah orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat mereka dahulu biasa tinggal, terutama sebagai akibat dari, atau dalam rangka menghindarkan diri dari, dampakdampak konflik bersenjata, situasi-situasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum, pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia, bencana alam, atau bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak melintasi perbatasan negara yang diakui secara internasional. 305. Setiap pengungsi internal berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. 306. Pihak-pihak berwenang yang menangani pengungsian internal harus memastikan tersedianya akomodasi yang layak bagi para pengungsi internal. Pengungsian internal wajib dilaksanakan dalam kondisi keamanan, gizi, kesehatan dan higiene yang memuaskan, serta bahwa anggota-anggota satu keluarga yang sama tidak dipisah-pisahkan.107 106. Attorney General and Others v. Tapela and Others, Court of Appeal Civil Case Nomor CACGB-096-14; Attorney General and Others v. Mwale, Court of Appeal Civil Case Nomor CACGB-076-15, https://www.escrnet.org/caselaw/2015/attorney-general-and-others-v-tapela-and-others-court-appeal-civil-case-no-cacgb-096-14 107. Prinsip 7 Prinsip-Prinsip Panduan Bagi Pengungsian Internal, hlm. 5. 59

Select target paragraph3