STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
pemasyaratan atau rumah tahanan, fakta ini tidak boleh disebutkan dalam surat
kelahiran.
e.
Jika bayi yang masih menyusui diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam lembaga
pemasyarakatan atau rumah tahanan, dengan disediakan kamar bayi yang diawasi oleh
petugas berkualifikasi sebagai tempat bagi bayi ketika tidak sedang bersama ibunya.
f.
Petugas medis melihat dan memeriksa setiap WBP sesegera mungkin setelah masuk
dan sesudah itu melakukan hal tersebut sesuai keperluan dengan tujuan, terutama
untuk: mengetahui ada tidaknya penyakit fisik atau mental dan mengambil semua
tindakan yang diperlukan; memisahkan tahanan yang diduga mengidap penyakit
infeksi atau menular; mencatat setiap cacat fisik atau mental yang bisa menghambat
rehabilitasi; dan menentukan kapasitas fisik setiap WBP untuk melakukan pekerjaan.
g.
Petugas medis wajib memperhatikan kesehatan fisik dan mental WBP dan setiap hari
menjenguk semua WBP yang sakit, semua WBP yang mengeluh sakit.
h. Petugas medis wajib melapor kepada kepala lembaga pemasyarakatan atau rumah
tahanan setiap kali menilai bahwa kesehatan fisik atau mental WBP tertentu telah atau
akan terkena dampak merugikan oleh keberlangsungan penahanannya atau kondisi
tertentu di tempat penahanan.
i.
Petugas medis secara reguler melakukan inspeksi dan memberikan pertimbangan
kepada kepala lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan tentang:
a.
Jumlah, mutu, penyiapan, dan penyajian makanan,
b. Kebersihan lembaga penjara dan para tahanan,
c.
Sanitasi, pemanasan ruangan, pencahayaan, dan ventilasi di lembaga penjara,
d. Kelayakan dan kebersihan pakaian dan perlengkapan tidur para tahanan,
e.
Pelaksanaan aturan mengenai pendidikan jasmani dan olahraga, yaitu dalam kasus
di mana tidak tersedia personil teknis untuk menangani kegiatan-kegiatan
tersebut.
j.
Kepala lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan mempertimbangkan laporan dan
pertimbangan yang diserahkan oleh petugas medis dan jika sependapat dengan
rekomendasi yang diberikan, dengan segera mengambil langkah untuk melaksanakan
rekomendasi tersebut. Jika rekomendasi tersebut berada di luar bidang kewenangannya
atau
jika
tidak
sependapat
dengan
rekomendasi
tersebut,
kepala
lembaga
pemasyarakatan atau rumah tahanan segera menyerahkan laporannya sendiri, disertai
pertimbangan dari petugas medis tersebut, kepada otoritas yang lebih tinggi.
298. Keterpaduan sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi WBP, meliputi.105
a.
Perencanaan. pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga
kesehatan;
b. Kemandirian pelayanan kesehatan di unit pelayanan kesehatan;
c.
Upaya pelayanan kesehatan;
d. Sistem rujukan dalam hal pengiriman dan penerimaan pasien ke tempat rujukan;
105. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pelayanan Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
58