STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
248. Hak kesehatan pada penyandang PMK adalah hak dasar yang wajib diberikan dan
didapatkan oleh setiap orang yang hidup dengan PMK dalam memperoleh pelayanan
kesehatan yang layak, dengan mengutamakan nilai-nilai nondiskriminasi, toleransi, dan
empati.
249. Pemerintah wajib melakukan upaya-upaya kesehatan untuk menurunkan jumlah PMK,
deteksi dini dan merujuk kasus yang memerlukan rujukan, meniadakan diskriminasi dan
stigma terhadap penyandang PMK, meningkatkan kualitas hidup PMK, dan mengurangi
dampak sosial ekonomi dari PMK pada individu, keluarga dan masyarakat.
250. Perawatan dan pengobatan bagi penyandang PMK yang miskin dan kurang mampu
ditanggung oleh negara.
251. Penyandang PMK tidak hanya menghadapi kondisi fisik yang semakin menurun, namun juga
masalah sosial yang dapat berasal dari keluarga dekat, tetangga, teman, dan masyarakat,
serta hambatan atas akses pelayanan publik karena diskriminasi dan stigma. Penyandang
PMK rawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kurangnya pemahaman
pimpinan tempat kerja, yang berakibat kepada berkurang atau hilangnya hak mereka atas
kesehatan.
252. Penyandang PMK menghadapi stigma yang dapat memengaruhi kehidupan. Stigma
menimbulkan rasa sedih, rasa bersalah dan perasaan kurang bernilai, kecemasan hingga
depresi. Stigma dapat menurunkan kualitas hidup penyandang PMK karena membatasi
akses dan penggunaan layanan kesehatan, baik dalam upaya pencegahan, perawatan,
maupun pengobatan. Stigma dapat mengakibatkan penyandang PMK mengalami putus obat
(lost to follow up) yang bisa berujung kepada kematian.
253. Pemerintah wajib menjamin dan memastikan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan
yang diperlukan untuk penanggulangan PMK.
254. Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan untuk penanggulan PMK oleh pemerintah pusat,
pemerintah
daerah
provinsi
dan/atau
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
harus
dilaksanakan, dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
255. Pemerintah wajib memastikan adanya layanan kesehatan yang mudah dijangkau oleh
penyandang PMK di setiap fasilitas kesehatan. Layanan kesehatan perlu dilaksanakan secara
rutin sebagai upaya pencegahan, perawatan dan pengobatan bagi penyandang PMK. Dengan
pengetahuan dan pemahaman yang baik, layanan kesehatan dapat berperan dalam
mengurangi stigma dan diskriminasi pada penyandang PMK. Layanan seperti ini juga harus
disediakan oleh pemerintah dan merupakan bagian dari setiap layanan di fasilitas kesehatan.
256. Tenaga kesehatan wajib menjamin dan memastikan kerahasiaan informasi pribadi dan hasil
pemeriksaan penyandang PMK sesuai dengan ketentuan yang ada. Pelayanan pemeriksaan
kesehatan pada penyandang PMK wajib dengan persetujuan yang bersangkutan tanpa ada
paksaan dari pihak manapun.
50