STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
238. Pemerintah wajib menjamin pemenuhan dan pelindungan hak atas kesehatan bagi
masyarakat hukum adat dikarenakan kehidupan masyarakat hukum adat sangat bergantung
terhadap alam dan lingkungan yang mereka tempati. Perubahan lingkungan akan
memengaruhi penikmatan hak-hak dasar sebagai kelompok masyarakat. Perusakan
lingkungan merupakan pelanggaran hak atas kesehatan bagi masyarakat hukum adat.
Pengadilan mengakui ketidakterpisahan antara kehidupan, kesehatan dan pelestarian
alam.77
239. Ketergantungan masyarakat hukum adat terhadap alam dan lokasi mereka yang jauh
(terpencil) menciptakan kerentanan tersendiri bagi mereka. Eksistensi masyarakat hukum
adat terancam di tengah banyaknya upaya pengalihan fungsi hutan maupun perusakan
sumber daya alam. Lingkungan yang tercemar berdampak pada masyarakat hukum adat,
yakni menciptakan kerentanan terhadap suatu penyakit, adanya persoalan gizi atau
kelaparan, hingga kematian. Negara wajib memastikan penikmatan terhadap pemenuhan
dan pelindungan hak masyarakat hukum adat secara maksimal.
240. Pengadilan menetapkan adanya hubungan antara tanah dan kelangsungan hidup suatu
komunitas (termasuk masyarakat hukum adat) ketika tanah tersebut digunakan dengan
tujuan ekonomi, budaya, sosial dan agama. Pengadilan mengakui hubungan antara hak
untuk hidup dan hak atas air, pendidikan, dan makanan di antara hak lainnya. 78
241. Pengadilan memerintahkan restitusi tanah leluhur untuk masyarakat hukum adat dan
mengharuskan Negara untuk menyediakan barang-barang pokok kepada masyarakat dan
layanan sementara.79
242. Masyarakat hukum adat menghadapi kendala dalam penikmatan hak atas kesehatan.
Kendala itu meliputi dan tidak terbatas pada: (1) aksesibilitas fisik fasilitas layanan kesehatan
yang masih sulit dijangkau, (2) adanya pengetahuan lokal (local knowledge) yang dimiliki oleh
masyarakat hukum adat khususnya mengenai kesehatan yang kadang tidak sejalan dengan
konsep kedokteran modern. Pasal 24 Deklarasi Persatuan Bangsa-bangsa tentang Hak-hak
Masyarakat Hukum Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indegeneous People
[UNDRIP])80 mengakui bahwa masyarakat hukum adat memiliki hak pengobatan tradisional
untuk mempertahankan praktik-praktik kesehatan, termasuk konservasi tanaman, hewan,
dan mineral yang sangat penting. Masyarakat hukum adat secara individu juga memiliki hak
untuk menjangkau layanan sosial dan kesehatan tanpa diskriminasi. Hal ini sejalan dengan
Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati Tahun Nomor 10 tentang Penggunaan
Berkelanjutan Komponen Keanekaragaman Hayati (Convention of Biological Diversity).81
77. Pascua Lama Case, https://www.escr-net.org/caselaw/2014/pascua-lama-case.
78. Case of the Indigenous Community Xákmok Kásek v. Paraguay,https://www.escr-net.org/caselaw/2014/caseindigenous-community-xakmok-kasek-v-paraguay.
79. Case of the Sawhoyamaxa Indigenous Community v. Paraguay, https://www.escr-net.org/caselaw/2013/casesawhoyamaxa-indigenous-community-v-paraguay.
80. Diadposi oleh Majelis Umum PBB pada 13 September 2007.
81. Diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1992.
48