STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN 232. Pemenuhan akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas harus dilakukan dengan memenuhi indikator sebagai berikut.73 a. Peningkatan kemampuan penyedia layanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas. b. Pencegahan dan intervensi dini layanan kesehatan yang efektif dan komprehensif. c. Perluasan kepesertaan dan manfaat jaminan sosial kesehatan. d. Penyelenggaraan program promotif dan preventif yang menjangkau penyandang disabilitas. 233. Pemerintah wajib memfasilitasi jangkauan layanan kesehatan yang lebih lebih luas bagi disabilitas yang terkait dengan penyakit khusus, seperti Spinal Moscular Athrophy, disabilitas laring dan jenis disabilitas dengan penyakit spesifik lainnya. Pemerintah wajib mengupayakan ketersediaan obat-obatan dan alat bantu kesehatan. Alat bantu adalah bagian dari tubuh penyandang disabilitas yang mempermudah mobilitas. 234. Negara wajib menjamin partisipasi yang bermakna bagi penyandang disabilitas dan Organisasi Penyandang Disabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut hak-hak disabilitas, termasuk hak atas kesehatan. 235. Negara wajib melindungi akses terhadap keadilan bagi individu penyandang disabilitas. Organisasi nonpemerintah/masyarakat sipil dapat mewakili penyandang disabilitas yang meninggal karena pelanggaran hak-hak mereka, ketika tidak ada orang lain yang mencari keadilan atas nama mereka.74 e) Masyarakat Hukum Adat 236. UUD NRI 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 18B ayat (2), yang memberikan ketentuan adanya empat persyaratan keberadaan masyarakat hukum adat, yakni (a) sepanjang masih hidup; (b) sesuai dengan perkembangan masyarakat; (c) prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (d) diatur dalam undangundang. 237. Negara wajib membuat undang-undang sebagai bentuk pelindungan terhadap masyarakat hukum adat. Pengaturan ini diperlukan sebagai bentuk pengakuan terhadap otonomi 75 masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat adalah subjek hak kolektif. 76 73. Rancangan Induk Pembangunan Inklusi Disabilitas (RIPID) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 74. Centre for Legal Resources on behalf of Valentin Câmpeanu v. Romania¸ Application Nomor 47848/08, https://www.escr-net.org/caselaw/2015/centre-legal-resources-behalf-valentin-campeanu-v-romania-application-no4784808. 75. Hak otonomi merupakan penjabaran lebih lanjut dari hak menentukan nasib sendiri (self-determination) sebagaimana disebutkan pada Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Hukum Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indegeneous People/UNDRIP) khususnya dalam pasal 3 dan 4. 76. Pueblo Indígena Kichwa de Sarayaku vs. Ecuador, https://www.escr-net.org/caselaw/2012/pueblo-indigenakichwa-sarayaku-vs-ecuador. 47

Select target paragraph3