STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN disabilitas karena sakit, yang harus dilihat dan disembuhkan adalah penyakitnya. Hak-hak mereka wajib dipenuhi secara maksimal. Sebagai contoh, seseorang yang mengalami stroke, Spinal Moscular Athrophy (SMA), atau disabilitas laring, mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dalam upaya penyembuhan atau mengurangi sakit mereka. Kondisi kesehatan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak mereka dalam mendapatkan layanan akomodasi layak sesuai disabilitasnya. 229. Pada Pasal 12 UU Penyandang Disabilitas diatur jenis layanan kesehatan yang harus diberikan bagi penyandang disabilitas. Pemerintah wajib memastikan layanan kesehatan, baik di rumah sakit atau puskesmas, terkait layanan kesehatan primer maupun informasi layanan kesehatan. Seluruh layanan tersebut harus dapat diakses secara setara oleh penyandang disabilitas. 230. Pemberian layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas setidak-tidaknya harus mempertimbangkan dua aspek, yaitu layanan kesehatan umum dan layanan kesehatan yang disesuaikan dengan ragam disabilitas. Terkait kesehatan, penyandang disabilitas berhak untuk: a. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan; b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan; c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; e. memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya; f. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah; g. memperoleh pelindungan dari upaya percobaan medis; dan h. memperoleh pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek penelitian. 231. UU Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 1 angka 10 dan 11 memberikan batasan mengenai alat bantu. Menurut ketentuan ini, alat bantu adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis. Alat bantu ini berfungsi untuk membantu kemandirian penyandang disabilitas untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin habilitasi penyandang disabilitas, yakni upaya mengoptimalkan fungsi tubuh dengan menggantikan fungsi tubuh yang tidak ada melalui bantuan medik, sosial, psikologi, dan keterampilan agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya. 46

Select target paragraph3