STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN 183. Negara wajib mengembangkan pelayanan publik, kebijakan pelindungan, infrastruktur dan sosial, serta mendorong tanggung jawab bersama di dalam rumah tangga dan keluarga secara nasional, terhadap kepedulian atas kesehatan wanita dan anak wanita, khususnya atas hak dan alat seksual serta alat reproduksinya. 184. Negara wajib menjamin hak kesehatan khusus wanita pekerja, dalam hal ini hak atas fungsi maupun alat reproduksinya, ketika sedang menjalankan pekerjaan dan/atau profesinya dari hal-hal yang diduga akan mengancam keselamatan dan kesehatan fungsi dan alat reproduksi itu sendiri. 185. Negara wajib menjamin bahwa pelindungan dan pelayanan atas hak kesehatan wanita terutama atas alat dan fungsi reproduksinya, baik di wilayah perkotaan maupun di wilayah perdesaan yang jauh dari pusat pemerintahan, baik oleh pemerintahan itu sendiri maupun pelaku usaha atau pengemban tanggung jawab atasnya. 186. Negara wajib menjamin penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan anak wanita atas apa saja, dimana saja, kapan saja, terutama diskriminasi terhadap pelayanan kesehatan, khususnya terhadap kesehatan alat seksual, dan alat reproduksi wanita dan anak wanita. 187. Negara wajib menghapus segala bentuk praktik yang membahayakan terhadap wanita dan anak wanita, seperti pemaksaan sunat terhadap wanita terutama female genital mutilation, perkawinan anak atau perkawinan dini dan/atau perkawinan paksa. 188. Sterilisasi adalah tindakan yang dilakukan terhadap wanita yang memutuskan untuk tidak atau berhenti memiliki anak. 189. Negara wajib menjamin adanya praktik sterilisasi bagi wanita bebas dari tindakan diskriminasi, tersedia dan dapat diakses dengan baik, dan dilakukan dengan sukarela tanpa paksaan pihak manapun atau demi keselamatan jiwa wanita tersebut, dilaksanakan pada wanita berusia 30 tahun ke atas. 190. Praktik sterilisasi harus tersedia, dapat diakses, dapat diterima, berkualitas baik, bebas dari diskriminasi, paksaan, dan kekerasan, dan didasarkan pada sepenuhnya, pengambilan keputusan yang bebas dan informatif dari orang yang bersangkutan. Sterilisasi yang dipaksakan dan tanpa persetujuan merupakan pelanggaran HAM yang serius. Kualitas perawatan (termasuk sebelum dan sesudah operasi) merupakan komponen inti dari hak atas kesehatan.57 57. Devika Biswas v. Union of India & Others, Petition Nomor net.org/caselaw/2017/devika-biswas-v-union-india-others-petition-no-95-2012. 40 95 of 2012, https://www.escr-

Select target paragraph3