STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
a.
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di fasilitas
layanan kesehatan;
b.
memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c.
memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d.
memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan
standar prosedur operasional;
e.
memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian
fisik dan materi;
f.
mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g.
memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang
berlaku di fasilitas layanan kesehatan;
h.
meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang
mempunyai Surat Izin Praktik (SIP), baik di dalam maupun di luar rumah sakit;
i.
mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data
medisnya;
j.
mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan
tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k.
memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l.
didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu
tidak mengganggu pasien lainnya;
n.
memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di fasilitas
layanan kesehatan;
o.
mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan fasilitas layanan kesehatan terhadap
dirinya;
p.
menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan
kepercayaan yang dianutnya;
q.
menggugat dan/atau menuntut fasilitas layanan kesehatan apabila fasilitas layanan
kesehatan diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara
perdata maupun pidana; dan
r.
mengeluhkan pelayanan fasilitas layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar
pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
124. Pasien yang menikmati fasilitas layanan kesehatan adalah konsumen sehingga pasien juga
memiliki hak-hak sebagai berikut:40
a.
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam memanfaatkan barang
dan/atau jasa;
40. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
30