STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan tanpa meminta uang muka terlebih dahulu; h. mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki; i. melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara untuk kepentingan hukum; j. tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di fasilitas kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari perkumpulan profesi dan Surat Izin Praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan l. menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. 111. Dalam proses peradilan pertama, tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kewajiban, antara lain: a. memberikan edukasi mengenai kebutuhan layanan kesehatan terdakwa; b. memberikan edukasi kepada penegak hukum; c. penilaian situasi kesehatan bagi terdakwa; dan d. memberikan keterangan di persidangan sebagai ahli. 112. Tiga tujuan spesifik pengaturan bidang praktik kedokteran, yaitu:33 a. memberikan perlindungan hukum kepada pasien; b. mempertahankan dan menigkatkan mutu peayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan c. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat , dokter, dan dokter gigi. 113. Tenaga medis dengan perangkat keilmuannya memiliki karakteristik khas, berupa pembenaran hukum untuk melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan.34 114. Tenaga Kesehatan yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesinya akan mendapatkan perlindungan hukum. 115. Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak,35 yaitu: a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; b. memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional; c. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan d. menerima imbalan jasa. 33. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 34. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 35. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 27

Select target paragraph3