STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
106. Tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan unsur yang sangat strategis dan utama
dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal, aman, tertib dan profesional, yang
berlangsung setiap waktu dan berkesinambungan.
107. Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis berhak mendapatkan peningkatan kompetensi, serta
pelindungan dan kepastian hukum.
108. Setiap Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis yang menjalankan praktik di bidang pelayanan
kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari perkumpulan profesi dan izin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
109. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
a.
memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan
atau keluarganya;
c.
menerima imbalan jasa;
d. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;
e.
mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
f.
menerima pelimpahan tindakan medis dari tenaga medis;
g.
melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menolak keinginan penerima pelayanan kesehatan atau pihak lain yang bertentangan
dengan standar profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional,
atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i.
memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
110. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan
mempunyai kewajiban, antara lain
a.
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari perkumpulan profesi dan izin praktik dari
pemerintah;
b. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan
profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan
penerima pelayanan kesehatan;
c.
memperoleh persetujuan dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya atas
tindakan yang akan diberikan bagi yang melakukan pelayanan kesehatan perseorangan;
d. menjaga kerahasiaan kesehatan penerima pelayanan kesehatan;
e.
membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan,
dan tindakan yang dilakukan bagi yang melakukan pelayanan kesehatan perseorangan;
f.
merujuk penerima pelayanan kesehatan ke tenaga kesehatan lain yang mempunyai
kompetensi dan kewenangan yang sesuai;
g.
tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib
memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam
26