STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN (e) melindungi WHO dari pengaruh yang tidak semestinya, khususnya pada proses dalam menetapkan dan menerapkan kebijakan, norma dan standar; (f) tidak membahayakan integritas, independensi, kredibilitas, dan reputasi WHO; (g) dikelola secara efektif, termasuk dengan, jika memungkinkan, menghindari konflik kepentingan dan bentuk risiko lain bagi WHO; (h) dilakukan atas dasar transparansi, keterbukaan, inklusivitas, akuntabilitas, integritas, dan saling menghormati. 91. Aktor non-negara dalam konteks hak atas kesehatan, meliputi dan tidak terbatas pada, organisasi dan individu yang tidak berafiliasi dengan, diarahkan oleh, atau didanai melalui pemerintah. Aktor ini termasuk perusahaan, lembaga keuangan swasta, masyarakat sipil, dan LSM, serta kelompok perlawanan paramiliter dan bersenjata. Dalam konteks HAM dan khususnya advokasi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, terdapat peningkatan fokus pada tanggung jawab HAM pada perusahaan transnasional dan perusahaan bisnis lainnya. Ketentuan ini diakui di dalam Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia: Menerapkan Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa "Melindungi, Menghormati, dan Pemulihan (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations “Protect, Respect and Remedy” Framework (“UNGP”). 92. UNGP mengatur bahwa dalam konteks hak atas kesehatan, yaitu.26 a. Kewajiban Negara untuk Melindungi (state obligation to protect). Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi pelanggaran hak atas kesehatan oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan, melalui kebijakan, pengaturan, dan keputusan yang layak. b. Tanggung jawab Perusahaan untuk Menghormati (corporate responsibility to respect). Perusahaan bertanggung jawab untuk menghormati hak atas kesehatan dengan berupaya maksimal untuk tidak melakukan pelanggaran HAM dan menyelesaikan dampak negatif aktivitas perusahaan tersebut. Perusahaan diharuskan memiliki pernyataan komitmen untuk menghormati hak atas kesehatan, melakukan penilaian atas dampak operasinya terhadap hak atas kesehatan, serta mengintegrasikan prinsipprinsip penghormatan hak atas kesehatan dalam proses, fungsi, dan kebijakan internal. c. Akses Pemulihan (access to remedy). Korban pelanggaran HAM memiliki akses terhadap pemulihan. Setiap orang yang menjadi korban pelanggaran hak atas kesehatan harus memiliki akses yang luas untuk memperoleh skema pemulihan efektif, baik secara yudisial maupun nonyudisial. Mekanisme pengaduan yang efektif dalam perusahaan wajib disediakan sebagai mekanisme untuk menghormati hak atas kesehatan. Negara harus melakukan langkah dalam yurisdiksi mereka untuk memastikan korban memiliki akses untuk pemulihan efektif melalui cara yudisial, administratif, legislatif, atau cara lainnya. 93. Bentuk penghormatan HAM oleh perusahaan, yaitu. 26. John Ruggie. 2011. “Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations “Protect, Respect and Remedy” Framework” (United Nations: New York). Document reference A/HRC/17/31. 22

Select target paragraph3