STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
F. TANGGUNG JAWAB LEMBAGA ATAU AKTOR NON-NEGARA
1)
PBB dan Badan Lainnya
85.
Berdasarkan Pasal 22 dan 23 KIHESB, semua pihak, termasuk masyarakat sipil wajib
meningkatkan interaksi untuk merealisasikan hak atas kesehatan. Badan-badan yang
relevan dalam sistem PBB berwenang bekerja sama secara efektif dengan Negara-negara
Pihak, membangun keahlian mereka masing-masing sehubungan dengan pelaksanaan hak
atas kesehatan di tingkat nasional dengan memperhatikan mandat masing-masing.
86.
Pada saat memeriksa laporan Negara-negara Pihak, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya berwenang mempertimbangkan peran lembaga keuangan internasional, asosiasi
profesi kesehatan dan organisasi nonpemerintah lainnya dalam pemenuhan hak atas
kesehatan.24
87.
Badan-badan di PBB, organisasi non-pemerintah dan asosiasi medis internasional, sangat
penting khususnya dalam kaitannya dengan bantuan bencana dan bantuan kemanusiaan
pada saat darurat, termasuk bantuan untuk pengungsi dan orang-orang terlantar secara
internal. Prioritas dalam penyediaan bantuan medis internasional, distribusi dan
pengelolaan sumber daya, seperti air yang aman dan dapat diminum, makanan dan
persediaan medis, dan bantuan keuangan harus diberikan kepada kelompok populasi yang
paling rentan atau terpinggirkan.25
2)
Aktor Non-Negara
88.
WHO telah mengadopsi Kerangka Kerja Pelibatan Aktor-aktor Non-Negara (Framework of
Engagement with Non-State Actors) sebagai kerangka kerja menyeluruh pelibatan aktor
nonnegara dan kebijakan serta prosedur operasional WHO tentang manajemen pelibatan
aktor nonnegara yang berlaku untuk semua aktor nonnegara di semua tingkat organisasi.
89.
Kerangka kerja dimaksud menyatakan bahwa yang termasuk sebagai aktor non-negara
adalah organisasi nonpemerintah, entitas sektor privat, yayasan filantropi, dan lembaga
akademik.
90.
Kerangka kerja dimaksud dipandu oleh prinsip-prinsip sebagai berikut:
(a) menunjukkan manfaat yang jelas bagi kesehatan masyarakat;
(b) sesuai dengan Konstitusi WHO, mandat, dan program kerja umum;
(c) menghormati sifat antarpemerintah WHO dan otoritas pengambilan keputusan dari
Negara Anggota sebagaimana diatur dalam Konstitusi WHO;
(d) mendukung dan meningkatkan, tanpa kompromi, pendekatan ilmiah dan berbasis bukti
yang mendukung pekerjaan WHO;
24. Komentar Umum Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Nomor 14 tentang Hak Atas Standar Kesehatan
Tertinggi yang dapat Dijangkau (Pasal 12 Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), Para 64.
25. Ibid., Para 65.
21