STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN misalnya etnis minoritas atau masyarakat terasing, wanita, anak-anak, penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan orang yang mengidap HIV/AIDS. Aksesibilitas juga berarti bahwa pelayanan kesehatan dan faktor-faktor penentu kesehatan, misalnya air minum sehat dan fasilitas sanitasi yang memadai dapat dijangkau secara fisik, termasuk di daerah pinggiran. Lebih jauh lagi, aksesibilitas mencakup akses ke bangunan-bangunan bagi penyandang cacat. c. Akses secara ekonomi. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat terjangkau secara ekonomi bagi semua. Pembayaran pelayanan perawatan kesehatan juga pelayanan yang terkait dengan faktor-faktor penentu kesehatan harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, dengan memastikan bahwa pelayanan yang tersedia, baik secara privat maupun publik, terjangkau oleh semua, termasuk kelompok yang tidak beruntung secara sosial. Kesamaan mensyaratkan bahwa masyarakat miskin tidaklah harus dibebani biaya kesehatan secara tidak proporsional dibandingkan dengan masyarakat kaya. d. Akses informasi. Aksesibilitasnya mencakup hak untuk mencari dan menerima atau membagi informasi mengenai masalah kesehatan. Akses informasi ini harus dikelola dengan tetap melindungi kerahasiaan data kesehatan. 70. Aspek keberterimaan (affordability) memberikan panduan agar segala fasilitas kesehatan, barang, dan pelayanan harus diterima oleh etika medis dan sesuai secara budaya, misalnya menghormati kebudayaan individu-individu, kaum minoritas, kelompok dan masyarakat, sensitif terhadap gender dan persyaratan siklus hidup. Juga dirancang untuk penghormatan kerahasiaan status kesehatan dan peningkatan status kesehatan bagi mereka yang memerlukan. 71. Aspek kualitas (quality) memberikan panduan bahwa selain secara budaya diterima, fasilitas kesehatan, barang, dan jasa, secara ilmu dan secara medis sesuai serta dalam kualitas yang baik. Hal ini mensyaratkan, antara lain personel yang secara medis berkemampuan dan berwenang, obat-obatan dan perlengkapan rumah sakit yang secara ilmu diakui dan tidak kedaluarsa, air minum aman dan dapat diminum, serta sanitasi yang memadai. 72. Negara dan lembaga yang bekerja untuk penyediaan layanan psikososial dan kesehatan mental di pelbagai sektor harus bekerja sama untuk membangun sistem layanan yang terintegrasi, inklusif, transparan, dan akuntabel untuk masyarakat, utamanya bagi kelompok rentan. Dalam hal penanganan kesehatan mental, negara wajib melakukan upaya promotif, pencegahan, dan edukasi bagi masyarakat. 73. Pemerintah wajib menaikkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal. 74. Pemerintah wajib meningkatkan cakupan layanan kesehatan universal, termasuk pelindungan risiko finansial, akses terhadap layanan kesehatan dasar yang berkualitas dan akses terhadap obat-obatan juga vaksin yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi semua. 19

Select target paragraph3