STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
h.
menjamin pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas layanan kesehatan
akibat bencana dan kejadian luar biasa;
i.
mengembangkan layanan transportasi menuju dan dari fasilitas kesehatan ke tempat
tinggal masyarakat;
j.
mendidik masyarakat untuk mengembangkan pola hidup sehat;
k.
memastikan pendistribusian obat-obatan yang esensial secara merata:
l.
menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan; dan
m.
mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan berteknologi tinggi dan
bernilai tinggi, termasuk mengawasi pemakaian teknologi kesehatan yang tidak
mempunyai bukti-bukti ilmiah.
1)
Kewajiban untuk Menghormati Hak Atas Kesehatan
55.
Kewajiban untuk menghormati (obligation to respect) hak atas kesehatan menuntut negara
untuk tidak melakukan tindakan yang menihilkan atau mengurangi kemampuan setiap
orang untuk menikmati hak atas kesehatan. Kewajiban ini juga mencakup larangan-larangan
bagi negara untuk:
a.
membatasi, menahan, atau menghalangi secara tidak patut penggunaan dan
penyampaian perawatan kesehatan tradisional, metode pencegahan penyakit
tradisional, praktik penyembuhan tradisional, dan obat-obatan tradisional;
b.
memasarkan obat-obatan dan teknologi kesehatan yang tidak aman;
c.
menetapkan tindakan medis yang memaksa, kecuali jika ini dilakukan dalam keadaan
luar biasa untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
d.
membatasi akses secara tidak patut ke alat kontrasepsi dan cara-cara lain yang
bertujuan untuk menjaga kesehatan seksual dan reproduksi;
e.
menyensor, membatasi, menahan, atau dengan sengaja menyalahartikan informasi
sehubungan dengan kesehatan, termasuk pendidikan dan informasi seksual; dan
f.
mencemari udara, air, dan tanah secara tidak sah. Entitas bisnis, khususnya yang
dimiliki oleh negara, tidak boleh melakukan operasi bisnisnya dengan mencemari
udara, air, dan tanah.
56.
Pengadopsian prinsip partisipasi publik diperlukan guna memastikan penghormatan atas
keberagaman dalam layanan kesehatan. Publik didorong untuk berpartisipasi mengambil
keputusan atas kesehatan mereka sendiri, dalam mengidentifikasi kebutuhan kesehatan
komunitasnya, dan dalam mempertimbangkan pendekatan alternatif untuk menjawab
kebutuhan tersebut. Bentuk pelayanan kesehatan harus bersifat luwes dan tanggap atas
situasi. Partisipasi diperlukan untuk memastikan pelayanan kesehatan di masyarakat
dirancang dan dievaluasi secara strategis dan efektif.
2)
Kewajiban untuk Melindungi Hak Atas Kesehatan
57.
Kewajiban untuk melindungi (obligation to protect) hak atas kesehatan menuntut negara untuk
memastikan tidak ada orang, kelompok orang, termasuk aparat Negara dan korporasi dapat
menihilkan atau mengurangi kesempatan setiap orang untuk menikmati hak atas kesehatan.
Kewajiban ini juga menuntut negara mengupayakan hal-hal sebagai berikut.
15