STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN h. menjamin pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas layanan kesehatan akibat bencana dan kejadian luar biasa; i. mengembangkan layanan transportasi menuju dan dari fasilitas kesehatan ke tempat tinggal masyarakat; j. mendidik masyarakat untuk mengembangkan pola hidup sehat; k. memastikan pendistribusian obat-obatan yang esensial secara merata: l. menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan; dan m. mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan berteknologi tinggi dan bernilai tinggi, termasuk mengawasi pemakaian teknologi kesehatan yang tidak mempunyai bukti-bukti ilmiah. 1) Kewajiban untuk Menghormati Hak Atas Kesehatan 55. Kewajiban untuk menghormati (obligation to respect) hak atas kesehatan menuntut negara untuk tidak melakukan tindakan yang menihilkan atau mengurangi kemampuan setiap orang untuk menikmati hak atas kesehatan. Kewajiban ini juga mencakup larangan-larangan bagi negara untuk: a. membatasi, menahan, atau menghalangi secara tidak patut penggunaan dan penyampaian perawatan kesehatan tradisional, metode pencegahan penyakit tradisional, praktik penyembuhan tradisional, dan obat-obatan tradisional; b. memasarkan obat-obatan dan teknologi kesehatan yang tidak aman; c. menetapkan tindakan medis yang memaksa, kecuali jika ini dilakukan dalam keadaan luar biasa untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit menular; d. membatasi akses secara tidak patut ke alat kontrasepsi dan cara-cara lain yang bertujuan untuk menjaga kesehatan seksual dan reproduksi; e. menyensor, membatasi, menahan, atau dengan sengaja menyalahartikan informasi sehubungan dengan kesehatan, termasuk pendidikan dan informasi seksual; dan f. mencemari udara, air, dan tanah secara tidak sah. Entitas bisnis, khususnya yang dimiliki oleh negara, tidak boleh melakukan operasi bisnisnya dengan mencemari udara, air, dan tanah. 56. Pengadopsian prinsip partisipasi publik diperlukan guna memastikan penghormatan atas keberagaman dalam layanan kesehatan. Publik didorong untuk berpartisipasi mengambil keputusan atas kesehatan mereka sendiri, dalam mengidentifikasi kebutuhan kesehatan komunitasnya, dan dalam mempertimbangkan pendekatan alternatif untuk menjawab kebutuhan tersebut. Bentuk pelayanan kesehatan harus bersifat luwes dan tanggap atas situasi. Partisipasi diperlukan untuk memastikan pelayanan kesehatan di masyarakat dirancang dan dievaluasi secara strategis dan efektif. 2) Kewajiban untuk Melindungi Hak Atas Kesehatan 57. Kewajiban untuk melindungi (obligation to protect) hak atas kesehatan menuntut negara untuk memastikan tidak ada orang, kelompok orang, termasuk aparat Negara dan korporasi dapat menihilkan atau mengurangi kesempatan setiap orang untuk menikmati hak atas kesehatan. Kewajiban ini juga menuntut negara mengupayakan hal-hal sebagai berikut. 15

Select target paragraph3