STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
negara juga wajib menarik diri dari tindakan mengadopsi sanksi atau embargo ekonomi
pada negara lain yang menyebabkan negara lain tidak mampu memenuhi hak atas
kesehatan.
c.
Semua negara wajib mengambil tindakan, baik sendiri ataupun bersama negara lain
dalam kerja sama internasional, dalam melindungi hak atas kesehatan. Semua negara
wajib memastikan bahwa aktor bukan negara, seperti perseorangan dan organisasi
privat, dan perusahaan transnasional dan perusahaan bisnis lainnya, tidak menihilkan
atau mengurangi penikmatan hak atas kesehatan. Tindakan tersebut termasuk tindakan
administratif, legislatif, investigatif, bersifat ajudikatif dan langkah lainnya dalam
rangka melindungi hak atas kesehatan. Semua negara wajib bekerjasama dalam
memastikan aktor bukan-negara tidak melanggar hak atas kesehatan dan memastikan
mereka bertanggungjawab atas pelanggaran hak atas kesehatan, dan menyediakan
pemulihan yang efektif bagi mereka yang terdampak.
d.
Semua negara wajib mengambil tindakan, baik sendiri ataupun bersama negara lain
dalam kerja sama internasional, dalam memenuhi hak atas kesehatan. Semua negara
wajib mengambil langkah yang cermat, nyata, dan dapat dicapai dalam rangka
pemenuhan hak atas kesehatan. Semua negara wajib berkoordinasi dan bekerja sama
secara efektif, melalui kerja sama dalam bidang teknis dan teknologi serta sumber daya
dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan. Semua negara, dalam memenuhi hak
atas kesehatan, wajib mempertimbangkan untuk memprioritaskan kelompok yang
tidak diuntungkan, terpinggirkan dan rentan; memprioritaskan standar minimum;
memberikan peluang keterlibatan masyarakat secara setara dalam pengambilan
keputusan; dan menghindari langkah mundur bahkan melepaskan beban pemenuhan
hak atas kesehatan.
54.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban untuk 15:
a.
menyediakan fasilitas layanan kesehatan berdasarkan kebutuhan masyarakat;
b.
menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin atau orang tidak
mampu, kelompok usia lanjut, dan anak terlantar sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
membina dan mengawasi penyelenggaraan fasilitas layanan kesehatan;
d.
memberikan pelindungan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan agar dapat
memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab;
e.
memberikan pelindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan fasilitas
layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
menggerakkan peran serta masyarakat dalam pendirian fasilitas layanan kesehatan
sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
g.
menyediakan informasi kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
15. Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
14