STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
E. KEWAJIBAN NEGARA
47.
Negara wajib menggunakan sumber dayanya secara maksimal untuk memastikan bahwa
pengaturan, pemberian layanan, dan promotif selalu ditingkatkan sesuai standar WHO yaitu
minimal 5-6 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
48.
Negara wajib mewujudkan terpenuhinya hak atas kesehatan dengan menggunakan sumber
daya nasional termasuk bekerja sama dengan masyarakat internasional baik dalam bidang
ekonomi maupun teknis.
49.
Negara wajib memastikan bahwa setiap orang terutama yang rentan, marjinal, dan tidak
beruntung, terpenuhi, dan terlindungi haknya atas kesehatan. Hal ini sesuai dengan prinsip
dasar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals 2030), yaitu
memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal (no one left behind).
50.
Negara wajib memberikan dan memastikan berjalannya program layanan kesehatan kepada
setiap orang, baik dalam meningkatkan upaya kesehatan (promotif), mencegah penyakit
(preventif),
menyembuhkan
penyakit
(kuratif),
maupun
memulihkan
kesehatan
(rehabilitatif) dengan memberikan upaya dan mengerahkan sumber daya yang dimiliki
secara maksimal.14
51.
Negara wajib mengutamakan kegiatan promotif dan preventif dengan tanpa mengabaikan
kuratf dan rehabilitatif. Biaya untuk kegiatan promotif dan preventif lebih murah dan
mempunyai daya ungkit yang besar sehingga bisa mengurangi beban besarnya biaya kuratif
dan rehabilitatif.
52.
Prinsip-Prinsip Limburg Bagi Implementasi Perjanjian Internasional Mengenai Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dalam konteks hak atas kesehatan menegaskan setidaktidaknya, antara lain.
a.
Jaminan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya menjadi bagian integral hukum
HAM internasional. Negara Pihak pada KIHESB tunduk pada kewajiban-kewajiban
yang tertulis dalam perjanjian tersebut. Hak atas kesehatan merupakan salah satu dari
hak ekonomi, sosial, dan budaya;
b.
Negara bertanggung jawab untuk segera mulai mengambil langkah-langkah menuju
terwujudnya pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana yang
tercantum dalam KIHESB. Langkah-langkah tersebut mencakup tindakan-tindakan
legislatif, administratif, hukum, ekonomi, sosial dan pendidikan, yang konsisten
dengan sifat hak-hak tersebut;
c.
Pemenuhan hak atas kesehatan dapat dilaksanakan secara bertahap. Namun
demikian, Negara perlu untuk memberi perhatian khusus kepada tindakan-tindakan
untuk memperbaiki standar kehidupan rakyat miskin dan kelompok-kelompok yang
14. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
12